Operasi Patuh Candi 2019
Delapan Hari Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Blora Tindak Seribu Lebih Pelanggar
Jumat, 06 September 2019 14:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora melakukan penindakan tilang kepada pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2019. Hingga hari kedelapan, Jumat (06/09/2019) atau selama delapan hari ini, petugas telah menindak lebih dari seribu pelanggaran dari beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora.
"Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, kami telah menindak sejumlah 1.498 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat atau lebih," ujar Kasat lantas AKP Edi Sutrisno. Jumat(6/9/2019)
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora saat laksanakan Operasi Patuh Candi 2019 di salah satu kawasan di Kota Blora. Jumat (06/09/2019)
Menurt Kasat Lantas, penindakan dilakukan petugas karena para pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara atau melanggar salah satu dari delapan jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dan berpotensi laka lantas.
Jenis pelanggaran antara lain, tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu lalu lintas, tidak memiliki sim dan tidak membawa surat kendaraan bermotor.
"Pada umumnya pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua dibanding roda empat atau angkutan umum," kata Kasat Lantas AKP Edi.
Sementara, untuk barang bukti yang disita petugas sebagai berikut, 179 SIM, 1.348 STNK dan 71 kendaraan bermotor.
Kasatlantas menjelaskan kendaraan yang disita polisi bisa diambil oleh pemiliknya, jika dapat menunjukan surat-surat resmi dan sah kepada petugas.
"Kendaraannya bisa diambil asal bisa menunjukkan surat-suratnya dan telah disahkan atau sudah membayar pajak kendaraan," katanya.
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora saat laksanakan Operasi Patuh Candi 2019 di salah satu kawasan di Kota Blora. Jumat (06/09/2019)
AKP Edi menambahkan, profesi pelanggar lalu lintas beragam, mulai dari swasta, PNS, dan kalangan pelajar atau pengendara di bawah umur.
"Kami sering menemukan pengendara yang belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi sudah mengemudikan kendaraan," katanya.
Kasat Lantas menyampaikan, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Candi 2019 diharapkan dapat menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
"Kami ingin mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara di jalan raya,"
pungkasnya. (teg/imm)