News Ticker
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Luka-Luka
  • Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Turun Langsung Atur Lalin di Jam Sibuk
  • Atraksi Wisata Budaya Jaranan Meriahkan Galeri Bengawan Trucuk Bojonegoro
  • Raih Leadership Award Amerta Nutrition 2026, Gubernur Khofifah: Pembangunan Gizi Fondasi SDM Bangsa
  • 5 Makanan Rahasia Umur Panjang Penduduk Jepang Menurut Ahli Gizi
  • Mizan Hisyamuddin Ahmad, Pelajar Bojonegoro yang Terpilih Jadi Pemimpin Muda Terbaik di ISLC XV Universitas Indonesia
  • Pemkab Blora Kembali Gelar Gastra, Salurkan Santunan Anak Yatim dan Tekankan Kepedulian Sosial
  • 2 November dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 2 November 2026
  • Trio Wahyu, Seniman Muda Bojonegoro Bawa Wayang Thengul ke Panggung ASEAN
  • Tabrakan Motor vs Truk di Temayang, Bojonegoro, Pemotor asal Nganjuk Meninggal Dunia
  • Dokter Gizi Ungkap Manfaat Gula Stevia untuk Pengidap Diabetes dan Diet Berat Badan
  • Semarak Hari Santri 2026, PCNU Bojonegoro Gelar Mancing Bersarung di Kolam Unugiri
  • 1 November dalam  Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 1 November 2026
  • Antisipasi Banjir Bengawan Solo, Pemprov Jatim dan Lima Daerah Gelar Simulasi Penanganan Bencana Lintas Wilayah
  • Film Gak Ada Matinya, Sebuah Komedi Situasi Absurd yang Cerdas Olah Drama Keluarga
  • Bojonegoro Borong Dua Penghargaan Wilwatikta Awards 2026, Buktikan Kedaulatan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi
  • 31 Oktober dalam Catatan Sejarah   
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Oktober 2026
  • Resmi Jadi Desa Inklusi Pertama di Bojonegoro, Desa Margomulyo Balen Dorong Kesetaraan Kelompok Rentan
  • Bojonegoro Inovatif Award 2026, Pemkab Bojonegoro Dorong Kualitas dan Manfaat Nyata Inovasi Daerah
  • Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba Berbentuk Jajanan Ringan ke Pelajar di SMPN 2 Sumberrejo
  • Negeri Atas Angin Bojonegoro Bersiap Bangkit, Perhutani Matangkan Pengelolaan Wisata
Kades Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kades Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Senin (04/11/2019) sore di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan HA (35) Kepala Desa (Kades) Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka, atas kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2018.
 
 
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 601 juta.
 
Sebelumnya, ditempat yang sama, Polres Bojonegoro juga telah menetapkan SA (55), Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka, atas kasus yang sama.
 
 
 
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/11/2019)

 
 
Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Porees Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kanit Idik 2 Tipikor Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Aiptu Supardi SH, kapolres menuturkan bahwa penetapan tersangka berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, terhadap keuangan Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras tahun 2018, di mana ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 440 juta.
 
Menurut Kapores, saat itu Inspektorat Bojonegoro merekomendasikan kepada tersangka untuk menyetorkan kembali selisih pembelanjaan pengguanaan uang tersebut ke Kas Negara.
 
“Namun rekomendasi Inspektorat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh tersangka," kata Kapolres.
 
 
Berdasarkan hal-halt tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan ulang dan mendapati kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuanggan desa di Pemerintahan Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras sebesar Rp 601 juta.
 
“Kerugiannya keuangan negara bertambah menjadi 601 juta rupiah lebih,” kata Kapolres.
 
Kapolres juga mengungkapkan bahwa perbuatan kepala desa tersebut dilakukan atas dasar kesengajaan dan unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
 
“Sudah diberikan rekomendasi untuk mengembalikan, namun tidak ditindak lanjuti ileh tersangka,” tutur Kapolres..
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Bojonegoro Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Gumregah Tani Bojonegoro Festival (Gutanbo Fest) 2026 di Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan dibuka ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1793632894.5648 at start, 1793632894.9466 at end, 0.38175415992737 sec elapsed