Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Anggota Sindikat Pelaku Pencurian Brankas
Jumat, 29 November 2019 18:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (25/11/2019) lalu berhasil mengamankan seorang, dari 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yang melakukan aksinya, pada Selasa (20/08/2019) lalu, yang menjebol atau mencongkel brankas besi milik perusahaan distributor minuman kaleng yang berlokasi di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019) pagi.
Kapolres AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial S (41), warga Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Sementara seorang pelaku lainnya yanng berinisial T (40), warga Kabupaten Sampang, Madura, saat sedang menjalani proses hukum di Mojokerto, dalam kasus yang berbeda.
"Tersangka ada 4 orang. Dua orang berhasil ditangkap, dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO." kata Kapolres AKBP Budi Hendrawan.
Menurut Kapolres, kronologi penangkapan tersangka S tersebut berdasarkan pengembangan informasi dari temannya yang berinisial T, yang sat ini ditahan di Mojokerto, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku ini kita tangkap di Kecamatan Padangan Bojonegoro," kata Kapolres.
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menjebol diding belakang peruhahaan tersbut, kemudian masuk dan menjebol atau mencongkel pintu brankas menggunakan linggis.
"Brankas sekuat ini bisa di jebol ternyata. Makanya saya harapkan masyarakat lebih berhati-hati jika menyimpan uang dalam jumlah banyak, sebaiknya brankasnya lebih kuat. Yang pakai besi yanng besar dan lebih kuat, karena terbukti dengan kasus ini brankas yang kita anggap sudah kuat, ternyata masih bisa dijebol oleh pelaku," kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi S 3557B MB, satu buah brangkas yang telah dibuka paksai pakai linggis, satu buah helm, satu buah jaket warna biru, satu buah HP merek Politron.
"Kerugian dalam perkara ini total uangnya 324 juta rupiah," katta Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwa dari pengakuannya, tersangka S baru pertama kali melakukan pencurian, namun berdasarkan keterangan-keterangan lainnya, para pelaku tersebut merupakan sindikat lama.
"Karena rekan pelaku yang melakukan kejahatan dan ditangkap di Mojokerto, ternyata juga turut melakukan pencurian di Baureno." kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberata. "Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara." kata Kapolres. (red/imm)