Pembunuhan Janda Muda di Bojonegoro
Rekonstruksi Pembunuhan Janda Muda di Bojonegoro, Tersangka Peragakan 50 Adegan
Kamis, 19 Desember 2019 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (19/12/2019) menggelar rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembunuhan AI (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang dibunuh pada Senin (25/11/2019) lalu, oleh tersangka ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar.
Dalam rekontruksi tersebut, di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Pinto Utomo SH, memperagakan kurang lebih 50 adegan.
Sejumlah saksi juga didatangkan penyidik untuk mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.
Tersangka ANS (19) saat memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi di area saluran air di dekat embung, di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Kamis (19/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK yang memimpin langsung jalanya rekonstruksi tersebut menuturkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan hampir 50 adegan, mulai dari perencanaan sampai selesai pembunuhan.
"Tersangka memperagakan adegan dari saat perencanaan sampai selesai pembunuhan.," tutur AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Kasat Reskrim juga menuturkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, guna dimintai keterangannya. Sementara, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Pinto Utomo SH.
"Didampingi PH (penasehat hukum), Pak Pinto," kata Kasat Reskrim.
AKP Rifaldhy menerangkan bahwa tujuan digelarnya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus untuk memastikan kronologis kejadiannya, baik secara waktu, tempat, cara melakukan.
"Juga ada hal-hal yang perlu kita gali termasuk alurnya juga." tutur AKP Rifaldhy mengimbuhkan.
AKP Rifaldhy Hangga Putra menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." kata AKP Rifaldhy.
Berdasarkan pantauan awak media ini, warga masyarakat yang datang ke lokasi kejadian untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut relatif sedikit. Sementara penjagaan atau pengamanan jalannya rekonstruksi tersebut dari aparat kepolisan cukup ketat. Warga dilarang mendekat ke area dilaksanakannya rekonstruksi tersebut dengan dipasang garis polisi (police line). (red/imm)