Tipu Para Korbannya Bisa Masuk Jadi PNS, Seorang Oknum Guru di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Januari 2020 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro Rabu (08/01/2020) siang, di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menuturkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang oknum guru sekolah dasar, yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan para korbannya untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku berinisial S (37) berstatus seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara dari hasil pengembangan penyidik, korbannya berjumlha 82 orang. Sedangkan total uang dari hasil penipuan tersebut sebanyak lebih dari Rp 2,6 miliar.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (08/01/2020) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM, di hadapan sejumlah awak media menjelaskan bahwa perbuatan pelaku sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula pada bulan Juli 2019 lalu, pelaku menghubungi salah satu korbannya dan menawarkan kepada korbannya bahwa ada lowongan CPNS Guru SD tanpa tes melalui jalur khusus dengan syarat korban harus membayar beaya sebesar Rp 30 juta.
"Saat itu korban di janjikan bahwa pada bulan Agustus 2019, sudah bisa jadi PNS, namun ternyata hingga akhir 2019 korban tidak menjadi PNS Guru karena memang tidak ada rekrutmen PNS Guru, sehingga korban melaporkan ke Polres Bojonegoro," kata Kapolres.
Atas dasar laporan tersebut petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa dan pengembangan perkara tersebut, pelaku mengak sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2017. Dan sampai dengan tahun 2019 ini jumlah korban sebanyak 82 orang dan masih ada kemungkina bertambah.
"Total uang dari hasil penipuan tersebut sebanyak lebih dari 2,6 miliar rupiah, yang dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari mulai dari rehap rumah, membeli kendaraan roda empat hingga umroh." kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan dapat masuk PNS dengan cara membayar.
“Jangan percaya karena penerimaan PNS sekaran ini semua sudah online,” kata Kapolres. (red/red)