Produksi Jamu Tanpa Ijin, 2 Orang Warga Baureno Bojonegoro Dimankan Polisi
Rabu, 08 Januari 2020 19:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/01/2020) siang, di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, pada Sabtu (07/12/2019) lalu telah mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pembuatan obat daftar G tanpa ijin resmi dari instansi terkait.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan telah menjalankan aksinya, meracik dan menjual kembali obat atau jamu tradisional tersebut, sejak tahun 2011 lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (08/01/2020) siang.
Kapolres Bojonegoro, didampingi didampingi KKasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Bambang Ady Tenggani SH, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, di hadapan sejumlah awak media menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam menjalaknan aksinya dengan membeli obat yang tergolong dalam daftar G atau obat keras, kemudian meracik kembali obat tersebut menjadi obat atau jamu tradisional, kemiudian obat-obat yang dibroduksi tersebut di jual dkembali kepada masyarakat.
"Tersangka mempelajari merakit obat dari luar kota Bojonegoro, kemudian obat-obat yang dibeli tersebut diracik kembali dan dikemas dengan bungkus yang baru," kata AKBP M Budi
Kapolres juga menuturrkan bahwa obat yang diracik tersangka tersebut menurut pengakuannya selain diedarkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, juga diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan, sementara omzet pelaku setiap hari mencapai Rp 1,5 juta. Sementara, terssangka memproduksi jamu tersebut sejak tahun 2011 lalu.
"Setiap hari tersangka mengedarkan ratusan pak obat dengan omset mencapai sekita 1,5 juta rupiah," kata Kapolres.
Selain mengamankan kedua pleaku, polisi juga mengamankan ribuan bungkus jamu atau obat hasil produksi kedua pelaku, sebuah mesin penggiling, dua buah alat sablon dan dua buah mesin laminating.
Oleh Penyyidik kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
"Kedua pelau diancam dengan ancama pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Kapolres.