2 Orang Pelaku Judi Pilkades Diamankan Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro
Jumat, 21 Februari 2020 18:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro pada Rabu (19/02/2020) lalu, mengamankan 2 orang yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2020 di dua tempat yang berbeda, yaitu wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Margomulyo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (21/02/2020) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, menuturkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial PRM als Kecenk ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Margomulyo, dan STR ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Gondang. Sementara untuk lawan kedua pelaku dalam perjudian pilkades tesbut berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
"Jadi dalam pilkades kemarin kita bentuk tim kusus anti judi dan kita berhasil menangkap berhasil menangkap 2 pelaku perjudian di 2 TKP yang berbeda. Yang pertama di Kecamatan Gondang dan kedua di Kecamatan Margomulyo," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, di hadapan sejumlah awak media.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Jumat (21/02/2020)
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas junga mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp 6 juta dan sebuah HP milik pelaku.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai masing masing enam juta rupiah. Jadi mereka melaksanakan perjudian untuk pemilihan kepala desa," kata Kapolres mengimbuhkan.
Kapolres menjelaskan bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada perjudian dalam pilkades, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Kita dapat info dari masyarakat. Dia ini (pelaku) sedang cari lawan. Kita cek ketemunya di mana dan kita lakukan penangkapan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun." kata Kapolres. (red/imm)