Polres Bojonegoro Tangkap 4 Anggota Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 3 Orang Dilumpuhkan
Sabtu, 22 Februari 2020 07:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang dari 7 orang sindikat spesialis pelaku pencurian kabel telepon yang telah melakukan pencurian di 7 lokasi di wilayah berbeda.
Tiga dari empat orang pelaku yang ditangkap tersebut harus dilumpuhkan petugas menggunakan peluru tajam, karena melawan saat akan dilakukan penangkapan. Sementara tiga orang anggota komplotan tersebut melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (21/02/2020), di Mapolres Bojonegoro.
"Selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gunting besi besar, sebuah gergaji, sebuah palu, dan kabel tembaga hasil curian yang sudah dikupas." kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/02/2020)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa identitas keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu WRN (58) warga Kecamatan Malo, KB (34) warga Kabupaten Garut Jawa Barat, SDN (42) warga Ciputat Tangerang Selatan, dan HP (44) warga Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah.
"Tiga orang lainnya kabur. Identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini masuk DPO," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kronologi pengankapan paa pelaku bermua daat para pelaku mencuri kabel telkom di pinggir jalan raya Bojonegoro - Ngawi, turut Dusun Pengkok Desa Padangan Kecamatan Padangan.
Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui identitas para pelaku.
"Dari situ kita mengamankan empat orang pelaku. Tiga orang pelaku ditembak kakinya, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.” kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Sementara modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mencuri kabel telkom yang terpasang di pinggir jalan pada malam atau dini hari, dengan cara memotong atau menggunting kabel dengan gunting besi.
"Mereka telah melakukan pencurian di 7 TKP, yaitu di Padangan, Terminal Bojonegor sebanyak 2 kali, di depan RSUD lama satu kali, di Baureno satu kali dan di Babat Lamongan satu kali. Jadi ini spesialis kabel telepon," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, diancam hukuman 7 tahun penjara. (red/imm)