Mengaku Anggota Polisi dan Lakukan Penipuan, Seorang Warga Blora Ditangkap Polisi
Senin, 02 Maret 2020 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Seorang lelaki warga Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora berinisial BA bin MTR (28), yang mengaku anggota Polri alias polisi gadungan, diamankan oleh naggota Polsek Ngawen Polres Blora, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap seorang wanita berinisial MS bin MSO (29) warga kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban di Mapolsek Ngawen, pada Jumat (28/02/2020) lalu bahwa korban telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri berpangkat Kombes, dengan nominal lebih dari Rp 25 juta.
Tersanga BA bin MTR (28), warga Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, yang ditangkap petugas karena mengaku anggota Polri dan melakukan tindak pidana penipuan. Senin (02/03/2020)
Kapolsek Ngawen Polres Blora, AKP Joko Priyono SH kepada sejumlah awak media pada Senin (02/03/2020) pagi menuturkan bahwa setelah pihaknya menerima laporan dari korban tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa SH berikut anggta jajarannya untuk lalukan penyelidikan.
"Tak sampai 24 jam, pelaku BA berhasil kami amankan di rumah korban di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Blora." kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, dan uang tunai Rp 628 ribu,
"Selain itu ada dua buah jimat, dan 2 buah HP Merk Realme dan Hammer." kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan mengatakan kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019, silam dimana awal pertemuan adalah di warung kopi milik korban di desa Sendangmulyo wilayah Kecamatan Ngawen dan perkenalan lebih lanjut melalui media sosial.
"Kepada korban, BA mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut," kata AKP Joko Priyono SH.
Kapolsek menambahkan bahwa dengan berbagai bujuk rayuan korban yang terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah.
"Korban telah menyerahkan uang hingga nominal dua puluh lima juta rupiah," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa nominal dua puluh lima juta rupiah tersebut, selain didapat tunai dari korban, juga didapatkan dari penjualan barang milik korban berupa TV, kulkas, sepeda motor Scoopy, HP dan perhiasan milik korban
"Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban dijanjikan akan dinikahi tersangka," tandas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau kepada warga Blora agar jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal.
"Kepada warga kami imbau waspada, jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerakan uang ataupun barang," kata Kapolsek, AKP Joko Priyono SH. (teg/imm)