Polres Bojonegoro Bersama Perhutani Amankan 4 Orang Pelaku Ilegal Logging
Selasa, 14 April 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bojonegoro, Selasa (14/04/2020) menyampaikan bahwa anggota jajarannya bersama petugas dari Perhutani KPH Bojonegoro, telah berhasil menangkap 4 orang pelaku ilegal logging atau pencurian kayu jati di kawasan hutan jati milik Perhutahi KPH Bojonegoro.
Keempat pelaku tersebut yaitu PR (35) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro; PS (20), warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro; SN (24),warga Dusun Dance Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk; dan MA (35), warga Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Selain mengamankan keempat pelaku tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.383 batang kayu jati berbagai ukuran dengan volume 107 meter kubik.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat memeriksa barang bukti kayu jati yang berhasil diamankan petugas. Selasa (14/04/2020)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didamping Administratur (ADM) Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro, Kompol Suprapto SH MH, dan Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, menyampaikan bahwa keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi Gabungan yang dilaksanakan selama tiga bulan, mulai bulan Januari – Maret 2020.
Menurut Kapolres, operasi gabungan tersebut dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.
“Operasi Gabungan yang dilakukan Polres Bojonegoro dengan KPH Perhutani Bojonegoro selama tiga bulan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro, ucap AKBP M Budi Hendrawan.
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu jati, di 4 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di kawasan hutan Petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro; di kawasan hutan Petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro; di kawasan hutan Petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro; dan di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, berikut 4 orang tersangka.
"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa kayu jati berbagai ukuran diketemukan di perkarangan rumah warga, di sungai dan di sekitaran kawasan hutan," kata Kapolres.
Masih menurut Kapolres bahwa dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.383 batang kayu jati dengan volume 107 meter kubik, atau senilai Rp 450 juta.
"Untuk para tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e Jonto Pasal 83 ayat 1 (b) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres berharap kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian hutan, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Apabila mengetahui atau menemukan ada tindak pidana illegal logging segera laporkan ke pihak berwajib terdekat." kata Kapolres, AKBP M Budi Hendarawan. (red/imm)