Terjerat Kasus Hukum, Warga Tambakrejo Menikah Saat Ditahan di Polres Bojonegoro
Jumat, 22 Mei 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang tersangka kasus pengeroyokan berinisial ST (53) warga Desa Tanjung Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (22/05/2020), terpaksa harus melangsungkan pernikahannya di Mapolres Bojonegoro, karena tengah menjadi tahanan di Ruang Tahanan Polres Bojonegoro.
Prosesi akad nikah antara ST dengan calon istrinya SY (45), yang juga warga Desa Tanjung Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambakrejo, H Achmad Zulkhaidir SAg MPdi, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Akad nikah kedua mempelai tetap mengikuti aturan protokol kesehatan virus corona dan kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas kepolisian.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kasat Tahti, Ipda M Rifai, serta kerabat dari kedua mempelai.
Prosesi akad nikah antara ST dengan SY, di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari KUA Kecamatan Tambakrejo, H Achmad Zulkhaidir SAg MPd I. Jumat (22/05/2020)
Penghulu dari KUA Kecamatan Tambakrejo, H Achmad Zulkhaidir, sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.
"Saya berpesan untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan masing-masing." tutur H Achmad Zulkhaidir, kepada kedua mempelai.
Sementara itu, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, usai pelaksanaan akad nikah tersebut menuturkan, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka. Tersangka mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi. Dalam akad nikah ini juga tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut. Juga mohon maaf kepada keluarga mempelai dengan adanya pembatasan orang dalam kegiatan ini, kita ikuti protokol kesehatan Social Distancing atau jangan ada kerumunan,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, bahwa tersangka ST (53) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara pengeroyokan, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)