Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel di Sidodadi (Sukosewu)
Jumat, 20 November 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Sukosewu – Anggota Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap pelaku judi jenis togel di Dusun Balong, Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu pada Kamis (11/11) pekan lalu. Pelaku judi itu adalah PM (37) warga setempat.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat. "Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho SH kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jum'at (20/ 11) kemarin.
Barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai Rp 1.196.000, 2 unit HP berisi SMS nomor tombokan,1 lembar pengeluaran togel, 4 lembar rekapan nomor togel, 11 lembar nomor tombokan dan 1 bolpoin.
Kini pelaku judi jenis totoan gelap (togel) tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. "Kini para pelaku serta barang buktinya telah kami amankan,” pungkasnya
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (yud/moha)