Polisi Belum Tetapkan Tersangka Insiden Pasar Kalitidu
Rabu, 25 November 2015 21:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dalam insiden ambruknya rangka atap besi atau kuda-kuda proyek pembangunan Pasar Kalitidu di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK M. Hum mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi pelaksana pekerjaan dari PT Daya Patra Ngasem Raya, pada Selasa (24/11) malam. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Kita belum menetapkan siapa tersangkanya. Namun kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 saksi dari PT Daya Patra Ngasem Raya itu. Dan saat kita masih menunggu hasil dari labfor," ujar Kapolres kepada BeritaBojonegoro.com (BBC) malam hari ini, Rabu (25/11).
Ia menambahkan, PT Daya Patra Ngasem Raya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Daerah Unit Kalitidu tersebut bernilai kontrak Rp4.764.546.000,- dengan pemilik pekerjaannya adalah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa pengerjaan konstruksi rangka atap baja tersebut sudah terpasang seminggu yg lalu, sementara kolom tiang penyangga sebanyak sepuluh kolom dan baru tiga kuda-kuda yang terpasang.
Ketika akan memasang besi stut atau regel, diketahui satu kuda-kuda posisinya miring atau memeluntir sehingga perlu dilakukan tindakan untuk meluruskan kuda-kuda tersebut.
Kemudian dilakukan upaya untuk meluruskan dengan cara membuat tarikan menggunakan besi baja yang dilekatkan dengan las pada kuda-kuda. Lalu dikaitkan dengan jarum keras yang diikat pada pohon akasia pinggir jalan.
"Selanjutnya jarum keras diputar dengan maksud menarik kuda-kuda yang miring agar dapat menjadi lurus. Akan tetapi rangka atap baja justru ambruk dan menimpa dua orang pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan bata yang berada di bawahnya," jelasnya. (yud/ moha)