6 Orang Kawanan Perampok Sadis, Diringkus Polres Blora di Kuningan, Jawa Barat
Selasa, 17 November 2020 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan, yang melakukan asksi di rumah salah satu warga bernama Sagiyo (55), di Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Saat melakukan aksinya, keenam pelaku perampokan tersebut sempat mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam di leher korban, bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban. Dan keenam pelaku perampokan tersebut diamankan petugas di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK MHum, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto SH MH, didampingi oleh Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono SH dan Kasat Sabhara Polres Blora, Iptu Isnaeni SH MH, saat menggelar konfrensi pers di halaman belakang Polres Blora. Selasa (17/11/2020).
Adapun identitas keenam pelaku perampokan tersebut masing-masing RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati; M (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur; WH (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur; KA (30) warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur; S (37) warga Kabupaten Rembang; dan R (36) warga Kabupaten Banyumas, berhasil pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
"Korban beserta suami dan anaknya juga disekap di kamar rumahnya dengan mulut ditutup lakban, kemudian kaki dan tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga." kata AKP Setiyanto.
6 orang pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajaran Polres Blora, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman belakang Polres Blora. Selasa (17/11/2020).
Dalam kejadian perampokan tersebut para pelaku berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp 5.000.000, 1 unit Hand Phone merk VIVO S 1, serta 1 unit Hand Phone merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram.
"Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 57 juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.
Tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
"Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH MH.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, pada Minggu (15/11/2020) petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA, (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. Warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ini diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang.
"Minggu kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim.
Sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit KBM Toyota Avansa warna putih,1 Unit KBM HONDA FREED warna putih, Uang Tunai diduga hasil tindak pidana tersebut Rp 4.500.000, 3 buah perhiasan gelang emas, 1 buah perhiasan cincin, 1 pasang perhiasan anting,1 buah jam tangan warna kuning coklat, 7 buah HP berbagai merk dan tipe, 1 buah Sibu (sarung muka) warna hitam,1buah tang warna biru silver, 1 buah linggis pendek warna biru, 1 buah lampu center kepala kecil warna hitam kuning, 1 buah lakban besar warna hitam, 1 buah tali simpul Pramuka warna putih,1 buah sarung golok warna doreng hijau
1 buah obeng kecil yang bertangkai warna hitam,1 buah Hand Phone merk Nokia,1 buah celana pendek warna hitam,1 buah jaket warna hitam bertuliskan KENZO,1 buah sandal warna hitam merk Fladeo,1 buah masker sensi warna putih,2 buah parang bertangkai kayu,4 batang besi bentuk bulat,2 buah besi betel yang ujungnya gepeng.
" Semua barang bukti kami amankan bersama enam tersangka, dalam penangkapan tidak ada perlawanan namun tersangka hampir melarikan diri" Jelas kasat
Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Selain mengalami luka luka, korban juga mengalami trauma psikis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara" pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.
Untuk diketahui, pada Jumat ( 13/11/2020) dini hari, kawanan perampok tersebut berhasil masuk ke rumah Sagiyo (55), warga Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora dan berhasil menggasak sejumlah barang milik korban.
Korban sempat melawan dan berteriak, namun dipukuli pelaku hingga matanya bengkak. Istri dan anak laki laki korban diikat dan dilakban mulutnya serta ditelanjangi.
Sagiyo dilarikan kerumah sakit oleh tetangganya. Sedangkan Istri dan anaknya dilepaskan ikatanya oleh tetangganya juga. (teg/imm)