Polisi Amankan Pencuri di Warung Karaoke Sukosewu
Jumat, 27 November 2015 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sukosewu-Sebuah warung karaoke di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu disatroni maling pada Jum’at (20/11) dini hari seminggu yang lalu. Namun, pada 2 hari kemudian, Minggu (22/11) pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kabar itu disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho dalam pers release siang hari ini, Jum’at (27/11) di Mapolres Bojonegoro.
Warung karaoke itu adalah milik Siti Cholilah, warga desa Pacing, Kecamatan Sukosewu. Pencurian itu dilakukan pada dini hari pukul 01.00 WIB saat pemilik sudah istirahat. Pelaku pencurian melakukan aksinya dengan merusak dinding warung yang terbuat dari esbes. Aksi jahat pelaku tersebut berhasil membawa lari barang-barang elektronik berupa 2 unit TV 32 inci, 2 unit amplifier, dan 2 unit VCD player. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan dan pemeriksaaan. Dan tidak perlu waktu lama, 2 hari kemudian, Minggu (22/11) pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku diketahui adalah YH (32) warga RT 10 RW 03 Desa Pohbogo, Kecamatan Balen. Sebenarnya pelaku melakukan aksinya bersama 1 orang temannya, namun belum tertangkap.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho mengatakan, pelaku YH melakukan aksinya karena motif desakan ekonomi. “YH terlilit hutang. Barang-baramg itu dijual untuk membayar hutangnya,” terang Basuki Nugroho kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Akibat pencurian tersebut tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang curat (pencurian dengan pemberatan) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun. Sementara satu orang temannya hingga saat ini statusnya masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang atau DPO. (lyn/moha)
Ilustrasi : -net