Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Rabu, 16 Desember 2020 17:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (16/12/2020), menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dari hasil penindakan tahun 2020.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Rajekwesi Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Naibaho SH; Kasi Pidsus, Adi Wibowo SH MH; Kasi Pidum, Arfan Halim SH; Kasi Datun, Deny Istanto SH; Kasi Babin, Muhammad Hartono SH ,Kasi Barang bukti dan barang rampasan, Faisal Bustami Makki SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Yusis Krismanto SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro; Perwakilan Lapas Bojonegoro, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Rabu (16/12/2020). (foto: dani/beritabojonegoro)
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno SH MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kegiatan penegakan hukum dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan.
"Yang kita musnahkan hari ini adalah dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan dan jumlah terbatas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno.
Sutikno menjelaskan bahwa meskipun jumlah barang bukti tersebut kecil namun menurutnya urusan barang bukti sebaiknya dilakukan secara seremonial, karena ada beberapa faktor, di antaranya adalah tingkat pengawasan pelaksanaan pemusnahan yang menghadirkan semua pihak.
"Ini juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat seperti barang barang bukti yang dirambatkan negara. Sebagian besar adalah barang bukti yang memang dilarang keberadaannya," kata Sutikno.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 5,09 gram dari 8 perkara; Narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 3,74 gram dari 1 perkara; Obat pil innex warna ungu sejumlah 2 butir, dari 1 perkara; 11 linting rokok yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja dari 1 perkara; Obat pil double L sejumlah 2.015 butir dari 6 perkara; Dan 13 handphone dari 10 perkara.
Kemudian 1 buah senjata tajam berupa parang dari 1 perkara; 1 buah senjata tajam berupa golok dari 1 perkara; 5 buah senjata tajam berupa pecok dari 5 perkara; 7 buah senjata tajam berupa gergaji mesin dari 1 perkara;1 buah hardisk dari 1 perkara; 1 set kamera dari 1 perkara; 3 set kartu domino dari 3 perkara; materai palsu (recovery) dan beberapa jenis pakaian; Serta 8 unit handphone dari 6 perkara. (dan/imm)