Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Pemakai dan Pengedar Pil Dobel L
Selasa, 22 Desember 2020 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Dobel L. Keempat tersangka ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Keempat tersangka yaitu DO (27), warga Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang berperan sebagai penjual. Kemudian ER (18) dan NU (27), keduanya warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, yang berperan selaku pemamakai. Serta HE (28), warga Kelurahan Bondotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan perantara penjualan pil tersebut.
Semantara, seorang tersangka lainnya yang merupakan pemasok pil tersebut, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Res Narkoba AKP Yusis Budi Krismanto SH, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/12/2020), di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka tersebut merupakan penjual dan pemakai. menurut Kapolres, pihaknya dengan tetgas akan menindak dan memutus mata rantai penyebaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Kita menangkap penjual dan juga pengguna pil dobel L karena pil ini adalah pil gila dalam arti sangat tidak baik untuk kalangan anak muda. Maka dari itu untuk memutus penyebaran narkoba ini kita akan tindak tegas, karena mereka ini nanti akan menjadi tulang punggung bangsa," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
"Acaman hukuman adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah," kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia didampingi Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020) (foto: imam/beritabojonegoro)
Sementaara itu, Kasat Res Narkoba AKP Yusis Budi Krismanto SH, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan tersangka bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro sedang melakukan Operasi Masker, di pinggir jalan raya Sumberrejo.pada Rabu (02/10/2020) lalu.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat itu anggota mendapati seorang yang berinisial R tidak menggunakan masker sehingga ditegur oleh anggota, namun R sedang menyembunyikan sesuatu di tangan kanan, sehingga anggota segera melakukan penggeledahan,
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik bening berisi 28 butir pil dobel L. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari DO," kata Kasat Narkoba.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota bersama R menuju ke rumah DO untuk melakukan penggeledahan dan saat sampai di rumah DO petugas segera melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut di temukan barang Bukti berupa sebuah plastik klip kecil berisi 39 butir pil dobel L, sehingga petugas segera mengamkan DO.
"Dari pengakuan DO, bahwa pil dobel yang di edarkan tersebut didapatkan NU, sehingga petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NU di rumahnya, berikut barang bukti pil dobel L sebanyak 40 butir," kata Kasat Narkoba.
Masih menurut Kasat Narkoba bahwa dari hasi pengembangan, NU mengaku pahwa pil dobel L tersebut dibeli dari seorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), melalui HE yang merupakan perantara antara NU dan D.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan perkara sehingga petugas segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap HE.
"HE kita tangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoano," kata Kasat Resnarkoba AKP Yusis Krismanto SH.
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut. (red/imm)