News Ticker
  • Kerupuk Juga Berisiko Rusak Gigi? Ini Penjelasan Kesehatan Gigi dan Cara Mengatasinya
  • Tuntas Dibahas DPRD Jatim, Raperda Disabilitas Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kuota Pekerja Difabel
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar PKKMB 2026, Hadirkan Ketua Dekranasda Hingga Kepala BRIDA untuk Membekali Mahasiswa Baru
  • 1 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 September 2026
  • Sasar 17 Kecamatan, Pemkab Bojonegoro Dukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo Demi Temukan Cadangan Migas Baru
  • Bojonegoro Urutan Ke-6 Kasus Perkawinan Anak di Jatim, DPRD Jatim dan Pemkab Dorong Penguatan Satgas PPKPA Hingga Desa
  • Cegah Nyeri Perut, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi Telat Makan dan Bahaya Asam Lambung
  • Mandiri Pakan Hingga Olah Kulit Kambing, Kelompok Ternak Srono Makmur Bojonegoro Masuk Penilaian Tingkat Jatim
  • Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Khofifah Sampaikan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Balenrejo Bojonegoro, Satu Luka Ringan
  • 31 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Agustus 2026
  • Ulasan Film: Seni Merayu Tuhan — Saat Beragama Tak Lagi Soal Egoisme Mayoritas
  • Usung Tema Pesona Budaya Nusantara, 46 Kontingen dan 6 Tim Eksibisi Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026
  • Waspadai Dampak Telat Makan, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi dan Risiko Asam Lambung
  • Diserbu 1.500 Pencari Kerja, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Bejo Career Day 2026
  • 30 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Agustus 2026
  • Tingkatkan Kedisiplinan Generasi Muda, 94 Peleton Pramuka Bojonegoro Ikuti Lomba Baris-Berbaris
  • Dua Kelompok Ternak Asal Bojonegoro Masuk Penilaian Agribisnis Peternakan Tingkat Jatim 2026
  • Waspadai Kerusakan Ginjal, Dokter Urologi Ingatkan Risiko Obat Herbal Hingga Vitamin C Berlebihan
  • Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Bojonegoro Realisasikan Pemasangan Warning Light di 13 Titik
  • Dorong Program Prioritas Daerah, TP PKK Bojonegoro Tinjau Potensi Mandiri Warga Gedongarum Kanor
Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

Opini

Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

"Tulisa ini mencoba menanggapi peristiwa di akhir tahun 2020, di mana ada rumah sakit (RS) swasta di Indonesia yang dituntut untuk membuka data pasiennya, termasuk kasus-kasus di rumah sakit di era pandemi COVID-19 ini".
 
Mengawali tulisan saya ini, marilah kita membaca dan memahami tulisan tokoh bioetika terkenal, Tom L Beauchamp dan James F Childress, bahwa respect the privacy of others (menjaga kerahasiaan orang lain) itu masuk ke dalam princip respect for autonomy. Akan tetapi, respect for autonomy itu bersifat prima facie (Principles of Biomedical Ethics, 2019, hlm 105).
 
 
Apa itu prima facie?
 
Istilah prima facie berasal dari kata bahasa Latin prima (pertama) dan facies (wajah). Arti harfiahnya pada penampilan/ pemunculan/ wajah/ perjumpaan yang pertama. Yang dimaksud ialah kebenaran atau fakta atau kewajiban yang muncul pada pandangan pertama ketika pertama kali berjumpa atau pertama kali muncul.
 
Artinya juga bahwa sejak zaman Hippokrates, seorang dokter dalam hal ini rumah sakit, wajib menjaga kerahasiaan penyakit pasiennya. Hal ini tampak pada sumpah Hippokrates yang antara lain berbunyi:
 
Apa pun yang saya lihat atau saya dengar dalam rangka pengobatan, bahkan yang terjadi di luar kerangka itu, yang berhubungan dengan hidup manusia, yang tidak boleh disebarkan ke luar, saya akan menjaganya bagi diriku sendiri, dengan berpegang teguh bahwa membuka rahasia itu menjadi sesuatu yang memalukan bagiku”.
 
Memegang kerahasiaan menjadi kewajiban suci seorang dokter karena ini penting menyangkut kepercayaan pasien. Dokter harus menjaga kepercayaan pasien dengan memegang teguh sumpah yang sudah diucapkannya. Membuka rahasia pasien dengan sembarangan akan mempersulit proses terapi karena pasien tidak  akan mudah untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan oleh dokter dalam menegakkan didagnosis..Oleh karena itu, wajarlah bahwa hukum dan etika kedokteran mengatur soal kerahasiaan pasien ini supaya tidak mudah disalahgunakan
 
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya keterbukaan data pasien Rumah Sakit? Jelaslah bahwa dalam situasi biasa, menjaga privasi pasien (menjaga kerahasiaan penyakit pasien) menjadi sangat penting. Rahasia itu tidak boleh sembarangan dibuka. Informasi mengenai penyakit pasien merupakan hak pasien sehingga kalau ingin membuka kepada pihak lain, harus seizin pasien. Apakah data itu memang sama sekali tidak bisa dibuka ?  Kewajiban itu bukanlah kewajiban absolut. Kalau ada kewajiban lain yang lebih mendasar atau lebih fundamental, kewajiban yang pertama itu bisa digugurkan. Yang menjadi kewajiban actual (actual duty) yang harus dilakukan adalah kewajiban yang lebih fundamental itu.
 
Dalam kasus COVID-19 menjaga kerahasiaan pasien merupakan kewajiban prima facie. Kalau tidak bertabrakan dengan kewajiban menjaga rahasia itu harus dijunjung tinggi. Namun, jika kewajiban menjaga rahasia itu bertabrakan dengan kewajiban lain yang lebih mendasar, kewajiban menjaga rahasia itu gugur. Apakah ada kewajiban yang lebih besar dari pada menjaga kerahasiaan itu ? Jelas ada, yakni menjaga kesehatan dan hidup orang lain. Menyelamatkan hidup manusia lebih fundamental dari pada  respect for privacy (menjaga kerahasiaan pasien) karena hanya orang yang hidup yang punya privasi. Adanya privasi mengandaikan adanya hidup.
 
 
 
Analisis Etika di era Pandemi COVID-19
 
Maka, hidup lebih fundamental dari pada privasi, bahkan hidup menjadi dasar adanya privasi. Oleh karena itu, kalau menjaga kerahasiaan pasien justru menjadi ancaman bagi kesehatan umum, apalagi kalau ada ancaman bagi hidup manusia lain, privasi itu harus dibuka.
 
Tidak ada lagi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Bukan berarti rahasia itu boleh dibuka kepada masyarakat umum, tetapi hanya boleh dibuka kepada mereka yang ada kemungkinan terancam bahaya dan untuk keperluan pelacakan (tracing) wabah itu.
 
Dalam hal pandemi COVID-19 ada kasus dimana pembukaan status COVID-19 itu diperlukan untuk pelacakan dan pencegahan penularan lebih lanjut, untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pembukaan itu diperlukan bagi common good (bonum commune).
Jadi, kalau ada pasien yang terindikasi kena COVID-19, sebaiknya dari kesadaran dia sendiri, supaya orang yang pernah berkontak dengan dia bisa menindaklanjuti keadaan itu.
 
Tak ada seorang pun yang berhak membahayakan hidup, nyawa, dan kesehatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menjadikan kesehatan dan hidup orang lain terpapar pada bahaya, apalagi bahaya yang mematikan. (*/imm)
 
*) Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Ngumpakdalem Kecamatan Dender, Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788260297.0677 at start, 1788260297.5193 at end, 0.45166516304016 sec elapsed