News Ticker
  • Resmi Dibuka, Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Blora U-15 Diikuti 17 Tim
  • Bupati dan Forkopimda Blora Sambut Kedatangan Wakapolri
  • KPU Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Awak Media
  • Kolaborasi Strategis Antara SKK Migas, KKKS, dan Media Kunci Keberhasilan Operasi Hulu Migas  
  • Peran Media dalam Mendorong Kemajuan Industri Hulu Migas dapat Apresiasi dari SKK Migas
  • Baznas Blora Gelontorkan Beasiswa Senilai Rp 290 Juta ke Sejumlah Mahasiswa
  • UNDIP Semarang Siap Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Pemkab Blora
  • Upaya Entaskan Kemiskinan di Blora, Bupati Arief Gandeng BPS untuk Beri Masukan
  • Mayat Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan di Rumahnya, Diduga Meninggal Sejak Sebulan Lalu
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Hangus Terbakar
  • Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Berikan Edukasi pada Pelajar dan Santri di Blora
  • Forkopimda Blora Gelar Apel Patroli Keamanan Sekolah dan Launching Jawa Tengah Zero Bullying
  • Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Bojonegoro Tahun 2024 Ditargetkan Meningkat
  • Ratusan Siswa Usia Dini di Blora Ikuti Penjaringan Bakat Cabor Angkat Besi dari Kemenpora
  • KPPN Bojonegoro Sampaikan Capaian Kinerja APBN Semester Satu 2024
  • Kemenpora RI Lakukan Identifikasi Bakat Cabang Olahraga Angkat Besi di Kabupaten Blora
  • Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tangani 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja Januari hingga Juli 2024
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini Resmi Kantongi Rekom dari PSI pada Pilkada Blora 2024
  • Parade Reog dan Jaranan Awali Pembukaan Bojonegoro Thengul International Folklore Festival
  • Bojonegoro Thengul International Folklore Festival Dihadiri Perwakilan 8 Negara Asing
  • Bojonegoro Gelar Thengul International Folklore Festival
  • Hendak Potong Pohon, Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Tersengat Listrik
Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

Opini

Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

"Tulisa ini mencoba menanggapi peristiwa di akhir tahun 2020, di mana ada rumah sakit (RS) swasta di Indonesia yang dituntut untuk membuka data pasiennya, termasuk kasus-kasus di rumah sakit di era pandemi COVID-19 ini".
 
Mengawali tulisan saya ini, marilah kita membaca dan memahami tulisan tokoh bioetika terkenal, Tom L Beauchamp dan James F Childress, bahwa respect the privacy of others (menjaga kerahasiaan orang lain) itu masuk ke dalam princip respect for autonomy. Akan tetapi, respect for autonomy itu bersifat prima facie (Principles of Biomedical Ethics, 2019, hlm 105).
 
 
Apa itu prima facie?
 
Istilah prima facie berasal dari kata bahasa Latin prima (pertama) dan facies (wajah). Arti harfiahnya pada penampilan/ pemunculan/ wajah/ perjumpaan yang pertama. Yang dimaksud ialah kebenaran atau fakta atau kewajiban yang muncul pada pandangan pertama ketika pertama kali berjumpa atau pertama kali muncul.
 
Artinya juga bahwa sejak zaman Hippokrates, seorang dokter dalam hal ini rumah sakit, wajib menjaga kerahasiaan penyakit pasiennya. Hal ini tampak pada sumpah Hippokrates yang antara lain berbunyi:
 
Apa pun yang saya lihat atau saya dengar dalam rangka pengobatan, bahkan yang terjadi di luar kerangka itu, yang berhubungan dengan hidup manusia, yang tidak boleh disebarkan ke luar, saya akan menjaganya bagi diriku sendiri, dengan berpegang teguh bahwa membuka rahasia itu menjadi sesuatu yang memalukan bagiku”.
 
Memegang kerahasiaan menjadi kewajiban suci seorang dokter karena ini penting menyangkut kepercayaan pasien. Dokter harus menjaga kepercayaan pasien dengan memegang teguh sumpah yang sudah diucapkannya. Membuka rahasia pasien dengan sembarangan akan mempersulit proses terapi karena pasien tidak  akan mudah untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan oleh dokter dalam menegakkan didagnosis..Oleh karena itu, wajarlah bahwa hukum dan etika kedokteran mengatur soal kerahasiaan pasien ini supaya tidak mudah disalahgunakan
 
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya keterbukaan data pasien Rumah Sakit? Jelaslah bahwa dalam situasi biasa, menjaga privasi pasien (menjaga kerahasiaan penyakit pasien) menjadi sangat penting. Rahasia itu tidak boleh sembarangan dibuka. Informasi mengenai penyakit pasien merupakan hak pasien sehingga kalau ingin membuka kepada pihak lain, harus seizin pasien. Apakah data itu memang sama sekali tidak bisa dibuka ?  Kewajiban itu bukanlah kewajiban absolut. Kalau ada kewajiban lain yang lebih mendasar atau lebih fundamental, kewajiban yang pertama itu bisa digugurkan. Yang menjadi kewajiban actual (actual duty) yang harus dilakukan adalah kewajiban yang lebih fundamental itu.
 
Dalam kasus COVID-19 menjaga kerahasiaan pasien merupakan kewajiban prima facie. Kalau tidak bertabrakan dengan kewajiban menjaga rahasia itu harus dijunjung tinggi. Namun, jika kewajiban menjaga rahasia itu bertabrakan dengan kewajiban lain yang lebih mendasar, kewajiban menjaga rahasia itu gugur. Apakah ada kewajiban yang lebih besar dari pada menjaga kerahasiaan itu ? Jelas ada, yakni menjaga kesehatan dan hidup orang lain. Menyelamatkan hidup manusia lebih fundamental dari pada  respect for privacy (menjaga kerahasiaan pasien) karena hanya orang yang hidup yang punya privasi. Adanya privasi mengandaikan adanya hidup.
 
 
 
Analisis Etika di era Pandemi COVID-19
 
Maka, hidup lebih fundamental dari pada privasi, bahkan hidup menjadi dasar adanya privasi. Oleh karena itu, kalau menjaga kerahasiaan pasien justru menjadi ancaman bagi kesehatan umum, apalagi kalau ada ancaman bagi hidup manusia lain, privasi itu harus dibuka.
 
Tidak ada lagi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Bukan berarti rahasia itu boleh dibuka kepada masyarakat umum, tetapi hanya boleh dibuka kepada mereka yang ada kemungkinan terancam bahaya dan untuk keperluan pelacakan (tracing) wabah itu.
 
Dalam hal pandemi COVID-19 ada kasus dimana pembukaan status COVID-19 itu diperlukan untuk pelacakan dan pencegahan penularan lebih lanjut, untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pembukaan itu diperlukan bagi common good (bonum commune).
Jadi, kalau ada pasien yang terindikasi kena COVID-19, sebaiknya dari kesadaran dia sendiri, supaya orang yang pernah berkontak dengan dia bisa menindaklanjuti keadaan itu.
 
Tak ada seorang pun yang berhak membahayakan hidup, nyawa, dan kesehatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menjadikan kesehatan dan hidup orang lain terpapar pada bahaya, apalagi bahaya yang mematikan. (*/imm)
 
*) Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Ngumpakdalem Kecamatan Dender, Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Berita Video

Kejaksaan Bojonegoro Terima Pelimpahan Kasus Korupsi 4 Kades di Padangan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

16 Finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2024 Uji Talenta

Blora - Sebanyak 16 finalis Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora tahun 2024, beradu kemapuan di Lapangan Tuk Buntung Kecamatan ...

1722066713.2474 at start, 1722066713.566 at end, 0.31862902641296 sec elapsed