News Ticker
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Jumat 24 April 2026, Weton Jumat Legi
  • Lapas Bojonegoro dan BNNK Tuban Perkuat Sinergi Berantas Narkoba Serta Penggunaan Ponsel Ilegal
  • Bupati Wahono Ingatkan Aparatur Desa Sajikan Data Bansos Objektif dan Hindari Nepotisme
  • Sambut Tim Sungai Watch, Bupati Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Kebersihan Bengawan
  • Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro: Perempuan Didorong Deteksi Dini Kanker Payudara
  • Stok Hewan Kurban di Bojonegoro Dipastikan Aman Jelang Iduladha 2026
  • Pemprov Jatim Kaji Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Ekonomi Hijau dan Hindari Disparitas
  • Diduga Sopir Mengantuk, Truk Profit Tabrak Truk Trailer Parkir di Jalan Untung Suropati Bojonegoro
  • Waspadai Tren Gangguan Pendengaran di Usia Muda
  • Prakiraan Cuaca 23 April 2026 di Bojonegoro
  • 23 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 23 April 2026 Kamis Kliwon
  • Optimasi Data Desa Pemkab Blora Libatkan Belasan Ribu ASN untuk Tekan Angka Kemiskinan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID Tingkat Desa, Mitigasi Kemarau Jadi Perhatian Penting
  • Edukasi Geopark Sejak Dini, Siswa SMPN 1 Purwosari Jelajahi Kekayaan Alam Bojonegoro
  • Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban
  • Pemkab Blora Gelar Pelatihan Konten Kreator di Loco Tour Cepu
  • Transformasi Pertanian Bojonegoro Lewat Teknologi Drone Sprayer di Desa Sumodikaran
  • Kementerian Agama Bantah Isu Pengambilalihan Kas Masjid oleh Pemerintah
  • Prakiraan Cuaca 22 April 2026 di Bojonegoro
  • 22 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Rabu 22 April 2026, Detail Weton Rabu Wage
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

Opini

Keterbukaan Data Pasien di Rumah Sakit

"Tulisa ini mencoba menanggapi peristiwa di akhir tahun 2020, di mana ada rumah sakit (RS) swasta di Indonesia yang dituntut untuk membuka data pasiennya, termasuk kasus-kasus di rumah sakit di era pandemi COVID-19 ini".
 
Mengawali tulisan saya ini, marilah kita membaca dan memahami tulisan tokoh bioetika terkenal, Tom L Beauchamp dan James F Childress, bahwa respect the privacy of others (menjaga kerahasiaan orang lain) itu masuk ke dalam princip respect for autonomy. Akan tetapi, respect for autonomy itu bersifat prima facie (Principles of Biomedical Ethics, 2019, hlm 105).
 
 
Apa itu prima facie?
 
Istilah prima facie berasal dari kata bahasa Latin prima (pertama) dan facies (wajah). Arti harfiahnya pada penampilan/ pemunculan/ wajah/ perjumpaan yang pertama. Yang dimaksud ialah kebenaran atau fakta atau kewajiban yang muncul pada pandangan pertama ketika pertama kali berjumpa atau pertama kali muncul.
 
Artinya juga bahwa sejak zaman Hippokrates, seorang dokter dalam hal ini rumah sakit, wajib menjaga kerahasiaan penyakit pasiennya. Hal ini tampak pada sumpah Hippokrates yang antara lain berbunyi:
 
Apa pun yang saya lihat atau saya dengar dalam rangka pengobatan, bahkan yang terjadi di luar kerangka itu, yang berhubungan dengan hidup manusia, yang tidak boleh disebarkan ke luar, saya akan menjaganya bagi diriku sendiri, dengan berpegang teguh bahwa membuka rahasia itu menjadi sesuatu yang memalukan bagiku”.
 
Memegang kerahasiaan menjadi kewajiban suci seorang dokter karena ini penting menyangkut kepercayaan pasien. Dokter harus menjaga kepercayaan pasien dengan memegang teguh sumpah yang sudah diucapkannya. Membuka rahasia pasien dengan sembarangan akan mempersulit proses terapi karena pasien tidak  akan mudah untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan oleh dokter dalam menegakkan didagnosis..Oleh karena itu, wajarlah bahwa hukum dan etika kedokteran mengatur soal kerahasiaan pasien ini supaya tidak mudah disalahgunakan
 
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya keterbukaan data pasien Rumah Sakit? Jelaslah bahwa dalam situasi biasa, menjaga privasi pasien (menjaga kerahasiaan penyakit pasien) menjadi sangat penting. Rahasia itu tidak boleh sembarangan dibuka. Informasi mengenai penyakit pasien merupakan hak pasien sehingga kalau ingin membuka kepada pihak lain, harus seizin pasien. Apakah data itu memang sama sekali tidak bisa dibuka ?  Kewajiban itu bukanlah kewajiban absolut. Kalau ada kewajiban lain yang lebih mendasar atau lebih fundamental, kewajiban yang pertama itu bisa digugurkan. Yang menjadi kewajiban actual (actual duty) yang harus dilakukan adalah kewajiban yang lebih fundamental itu.
 
Dalam kasus COVID-19 menjaga kerahasiaan pasien merupakan kewajiban prima facie. Kalau tidak bertabrakan dengan kewajiban menjaga rahasia itu harus dijunjung tinggi. Namun, jika kewajiban menjaga rahasia itu bertabrakan dengan kewajiban lain yang lebih mendasar, kewajiban menjaga rahasia itu gugur. Apakah ada kewajiban yang lebih besar dari pada menjaga kerahasiaan itu ? Jelas ada, yakni menjaga kesehatan dan hidup orang lain. Menyelamatkan hidup manusia lebih fundamental dari pada  respect for privacy (menjaga kerahasiaan pasien) karena hanya orang yang hidup yang punya privasi. Adanya privasi mengandaikan adanya hidup.
 
 
 
Analisis Etika di era Pandemi COVID-19
 
Maka, hidup lebih fundamental dari pada privasi, bahkan hidup menjadi dasar adanya privasi. Oleh karena itu, kalau menjaga kerahasiaan pasien justru menjadi ancaman bagi kesehatan umum, apalagi kalau ada ancaman bagi hidup manusia lain, privasi itu harus dibuka.
 
Tidak ada lagi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Bukan berarti rahasia itu boleh dibuka kepada masyarakat umum, tetapi hanya boleh dibuka kepada mereka yang ada kemungkinan terancam bahaya dan untuk keperluan pelacakan (tracing) wabah itu.
 
Dalam hal pandemi COVID-19 ada kasus dimana pembukaan status COVID-19 itu diperlukan untuk pelacakan dan pencegahan penularan lebih lanjut, untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pembukaan itu diperlukan bagi common good (bonum commune).
Jadi, kalau ada pasien yang terindikasi kena COVID-19, sebaiknya dari kesadaran dia sendiri, supaya orang yang pernah berkontak dengan dia bisa menindaklanjuti keadaan itu.
 
Tak ada seorang pun yang berhak membahayakan hidup, nyawa, dan kesehatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menjadikan kesehatan dan hidup orang lain terpapar pada bahaya, apalagi bahaya yang mematikan. (*/imm)
 
*) Penulis: Pengamat Kesehatan Masyarakat, tingggal di Ngumpakdalem Kecamatan Dender, Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776954149.9943 at start, 1776954150.4006 at end, 0.40622901916504 sec elapsed