Polres Bojonegoro Tangkap 13 Pemuda Pelaku Pengeroyokan, 6 di Antaranya Anak-anak
Senin, 18 Januari 2021 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/01/2021) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah mengamankan 13 orang tersangka tindak pidana pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dari empat kasus yang terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda.
Dari 13 orang tersangka tersebut, 6 orang merupakan tersangka dewasa dan 7 orang tersangka anak.
"Ada empat kasus, yang pertama di Padangan, kemudian di Kauman Baureno, Jetak Bojonegoro Kota, dan di Gunungsari Baureno," kata Kapolres AKBP EG Pandia. Senin (18/01/2021).
Adapun keempat kasus tersebut yang pertama, terjadi pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya turut Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka sebanyak 5 orang, masing-masing GP (18), warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, RC (16), warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari, R (17), AY (16), dan MY (16), ketiganya warga Desa Pelem Kecamatan Purwosari, Kab. Bojonegoro, dan AK (16), warga Desa Kebonagung Kecamatan Padangan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kasus kedua terjadi pada Jumat (01/01/2020) sekira pukul 15.15 WIB, di area pesawahan Desa Kauman Kecamatan Baureno kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka sebanyak 2 orang, masing-masing MM (21) dam AP (14), keduanya warga Desa Kauman Kecamatan Baureno.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Rajekwesi turut Kelurahan Jetak Kota Bojonegoro, dengan tersangka sebanyak 3 orang, masing-masing TP (24), warga Desa Ngulanan Kecamatan Dander, SP (16) dan MF (14), keduanya warga Desa Ngablak kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Dan kasus keempat terjadi pada Minggu (10/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di jalan raya Bojonegoro-Babat, turut Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka sebanyak 2 orang, masing-masing MR (18) warga Desa Simbatan Kecamatan Kanor dan MF (14) warga Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
"Untuk kasus pertama, para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Sementara untuk kasus lainnya, para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong," kata Kapolres, AKBP EG Pandia.
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik disangka melanggar Pasal 170 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang yang melakukan pelanggaran atau menciptakan gangguan Kamtibmas.
Kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang melakukan tindakan pengeroyokan di Kabupaten Bojonegoro. Agar Bojonegoro tetap aman dan tertib, sehingga pembangunan di Bojonegoro dapat berjalan denang baik," kata Kapolres Bojonegoro. (red/imm)