Pelaku Pencurian Konter HP di Baureno Dilumpuhkan Petugas Polres Bojonegoro
Selasa, 26 Januari 2021 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran kepolisian resort (Polres) Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian konter handphone (HP) yang terjadi pada Senin (09/03/2020) lalu, dengan lokasi di Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Gresik. Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri sehingga kedua kakinya dilumpuhkan petugas.
Pelaku berinisial SG (28), warga Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sementara korbannya AL (33), warga Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).
Menurut Kapolres, modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian handphone dengan cara menjebol atap konter menggunakan alat dan kemudian masuk ke dalam konter lalu mengambil handphone yang berada di dalam konter.
"Jadi dia mengamati saat konter itu tutup, lalu masuk melalui atap konter. Pelaku telah melakukan pencurian di Baureno sebanyak 11 handphone, dan di Jetk Bojonegoro sebanyak 23 handphone," kata Kapores.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang merupakan spesialis pencuri konter antar kota dan dalam melakukan aksinya pelaku bertindak sendiri.
"Yang bersangkutan adalah seorang residivis, jadi memang dia spesialis pencuri konter antar kota. Dia selalu bergerak sendiri sehingga kita agak terkendala dalam menangkapnya," kata Kapolres.
Sementara, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga oleh petugas pelaku dilumpuhkan. "Pelaku kita tangkap di Kabupaten Gresik. Saat hendak ditangkap pelaku melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas." kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara." kata Kapolres. (red/imm)