Seorang Pelaku Pencurian Kayu di Hutan milik Perhutani Diamankan Polres Bojonegoro
Selasa, 26 Januari 2021 12:30 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polsek Padangan Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kayu atau ilegal loging milik Perhutani, yang dilakukan pada Minggu (21/06/2020) sekira pukul 00.00 WIB lalu, di Kawasan hutan Perhutani Petak 10C, turut Desa Ngeper Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial DM (39) warga Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, bertindak sebagai salah seorang yang menggerakkan untuk penebangan kayu di hutan milik Perhutani. Pelaku sudah sering melakukan pencurian kayu dan memiliki jaringan pencurian kayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media Selasa (26/01/2021).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Menurut Kapolres, anggota jajarannya telah mengamankan orang atau perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Perhutani tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Pelaku ini sebagai salah satu yang menggerakkan untuk penebangan kayu di hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Padangan, dan pelaku sudah sering melakukan pencurian kayu. Pelaku ini memiliki jaringan pencurian kayu." kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, pelaku telah memerintahkan kepada rekan-rekannya untuk melakukan penebangan kayu sono keling di hutan milik Perhutani.
"Pelaku ini yang menyuruh orang menebang kayu, kemudian mengangkut kayu sebanyak satu truk. Sebagian pelaku pemotongan, sudah kita proses pada bulan Juli 2020 kemarin." kata Kapolres.
Masih menurut Kapolres bahwa menurut pengakuan pelaku, kayu-kayu tersebut akan dijual di wilayah Saradan Kabupaten Madiun. "Jadi mereka ini spesialis pencuri kayu sono keling milik Perhutani." kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 16 batang kayu jenis sono keling dan satu buah gergaji mesin, serta dua buah gergaji manual." kata Kapolres. (red/imm)