Polres Blora Amankan Warga Tuban Pelaku Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 28 Januari 2021 20:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, pada Rabu (27/01/2021) dini hari kemarin, telah mengamankan DA (27) warga Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora
Pelaku ditangkap setelah anggota Sat Reskrim Polres Blora mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, nomor Polisi M 8041 UP, milik pelaku, yang bermuatan 160 sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat masing masing 50 kilogram.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kenek truk, penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik pupuk.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, dalam konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, Kamis (28/01/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, Kamis (28/01/2021). (foto: priyo/beritabojonegoro)
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH MH bersama Kasubbag Humas AKP H Soeparlan SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa SH, Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Blora telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan truk berikut pengemudi dan keneknya, yang membawa 160 sak pupuk bersubsidi jenis ZA, di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi," ucap Kapolres Blora.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp 141 ribu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
"Pelaku mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur dan akan diedarkan di Blora dengan harga yang di atasnya, dengan harga 145 ribu rupiah atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing-masing," kata Kapolres Blora
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b jo jo Pasal 1 Sub 3e, Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang tindak pidana Ekonomi, jo Pasal 4 (1) huruf a dan Pasal 8 ayat 1 Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, jo Pasal 30 (2) jo pasal 21 (1) Permendag RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan pidana maksimal 2 tahun penjara." kata Kapolres. (teg/imm)