Perkosaan
Perkosa Gadis Cacat Mental Hingga Hamil, Warga Balen, Bojonegoro, Ditangkap Polisi
Senin, 22 Februari 2021 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku perkosaan terhadap seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental, sebanyak 3 kali, hingga korbannya hamil.
Pelaku berinisial MBB (60), warga Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya seorang gadis berusia 21 tahun, juga warga Kecamatan Balen, yang mengalami keterbelakangan mental.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai memberitahu kepada neneknya atau orang lain.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021).
"Korban ini cacat dan mengalami keterbelakangan mental. Tersangka memperkosa korban sebanyak 3 kali sampai hamil. " kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat tersangka dengan berpura-pura akan buang air kecil di rumah korban yang saat itu rumah tersebut dalam keadaan sepi.
"Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengancam akan membunuh kalau sampai memberitahu kepada neneknya," kata Kapolres.
Sementara penangkapan pelaku bermula saat nenek korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Menurut keterangan neneknya, bahwa saat itu korban yang mengalami keterbelakangan mental tidak mau makan dan tidur, sehingga nenek korban bertanya kepada korban namun korban tidak mau menjawab. Selanjutnya nenek korban diberitahu oleh adik korban bahwa korban telah diperkosa oleh pelaku.
"Setelah adanya laporan tersebut pelaku kita amankan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 285 KUHP, jo Pasal 286 KUHP, jo Pasal 289 KUHP. “Pelaku dijerat pasal berlapis. Diancam dengan hukuman penjara paling paling lama 12 tahun,” kata Kapolres, AKBP EG Pandia. (red/imm)