Curi 19 HP dan Sempat Melarikan Diri ke Kediri, Pemuda di Blora Ditangkap Polisi
Senin, 15 Maret 2021 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Unit Reskrim Polsek Blora, Polres Blora, pada Sabtu, (27/03/2021) lalu, berhasil mengamankan seorang pemuda, pelaku pencurian 19 unit handphor (HP) milik seorang pengusaha konter HP yang masih temannya sendiri.
Pelaku berninisial YN (27) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, ditangkap petugas di kamar indkosnya di wilayah Kelurahan Tempelan, Blora. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, namun setelah sampai di Kediri, pelaku malah kembali ke rumah indekosnya di Blora, hingga akhirnya ditangkap petugas.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono SH mengungkapkan Kejadian berawal dari laporan korban, Herdiansyah (28), warga Desa Temurejo Kecamatan Blora, pada Jumat, (26/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul16.30 WIB, tersangka YN yang juga teman korban datang ke konter HP "Pradipta Cell" milik korban di Jalan Raya Blora Purwodadi, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karenamereka adalah teman," ucap Kapolsek Blora, Senin (15/03/2021).
Barang bukti 19 HP yang dicuri tersangka YN (27) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. (foto: iatimewa)
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, korban Herdiansyah menutup Konter serta memasukkan 19 buah Handphone berbagai merk yang berada di etalase konter ke dalam tas miliknya. Selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan di Jalan Tentara Pelajardekat SMA N 1 Blora.
Setelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah indekos korban yang berada di Jalan Gunung Wilis Gang Kenari di KelurahanTempelan Kecamatan Blora.
"Saat berada di rumah indekos itulah, pelaku YN beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, YN meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman," kata Kapolsek Blora.
Tak menaruh curiga, spontan Herdiansyah langsung keluar menuju ke swalayan Indomaret di Alun-alun Blora guna membeli makanan dan minuman, dengan tanpa curiga meninggalkan pelaku di rumah indekos sendirian. Nahas, setelah kembali dari Indomaret korban tidak menemukan YN di rumah indekosnya, dan tas miliknya yang berisi 19 handphone sudah hilang tidak ada pada tempatnya.
"Sesampainya di rumah indekos, pelapor mendapati kamar indekos tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah itu Pelapor meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar indekos tersebut. Setelah pintu kamar tersebut dapat terbuka, YN sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 handphone sudah tidak ada pada tempatnya," tutur Kapolsek Blora.
Selanjutnya pada Jumat, (26/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Tak lebih dari 24 jam atau pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap pelaku di rumah indekosnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual handphone hasil curiannya tersebut, dan satu HP berhasil dijualnya di Kediri. Namun setelah sampai di Kediri, YN malah kembali ke rumah indekosnya di Blora, dan akhirnya YN berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka berikut sejumlah barang bukti kita amankan saat berada di rumah indekosnya di wilayah Kelurahan Tempelan," lanjut Kapolsek."
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20,1 juta. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Blora. (teg/imm)