Polres Blora Tangkap 2 Orang Warga Pati, Pelaku Ilegal Logging
Rabu, 17 Maret 2021 11:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (17/03/2021), Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, menuturkan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, pada Kamis (04/03/2021) malam, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pencurian kayu atau ilegal logging.
Kedua tersangka tersebut adalah R (49) dan S (41), keduanya warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tenga. Keduanya ditangkap polisi di jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah Kabupaten Blora, saat mengendarai sebuah kendaraan truk yang memuat 34 batang kayu sono keling berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan bahwa kejadian berawal dari informasi warga pada Kamis (04/03/2021) malam, bahwa di wilayah jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah, ada kendaraan truk yang memuat kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (17/03/2021). (foto: priyo/beritabojonegoro)
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan. Setibanya di jalan Desa Bogem, Kecamaran Japah, Kabupaten Blora, petugas mendapati ada kendaraan Truk dengan bak terbuka yang ditutup dengan terpal warna biru yang mencurigakan, sehingga petugas menghentikan truk tersebut dan melalukan pengecekan.
"Ternyata benar bahwa truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis Sono keling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora," kata Kapolres
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan truk, warna hitam nomor polisi K 1318 JD berserta STNK-nya, 34 batang kayu hasil hutan jenis sono keling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, satu buah terpal warna biru, serta sebuah HP merk Nokia warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 KUHP.
"Kedua tersangka diancaman dengan pidana maksimal 5 tahun penjara." kata Kapolres Blora. (teg/imm)