Gubernur Tetapkan UMK Bojonegoro Rp 1.462.000
Rabu, 02 Desember 2015 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 sebesar Rp 1.462.000 per bulan. Surat keputusan (SK) penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur ini telah disahkan pada 20 November 2015. Namun, SK penetapan UMK itu baru sampai ke Bupati Bojonegoro dan Disnakertransos Pemkab Bojonegoro pada 24 November 2015.
Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. UMK Kabupaten Bojonegoro masuk di peringkat ke 19 dari 38 daerah di Jawa Timur.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Ruslantoyo, UMK Bojonegoro tahun 2016 ini naik bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.311.000 per bulan.
Menurutnya, pihak Disnakertransos selanjutnya akan menyampaikan penetapan UMK Bojonegoro tahun 2016 ini kepada pengusaha dan perusahaan yang ada di Bojonegoro.
"Sosialisasi ini belum bisa dipastikan kapan dimulainya. Sebab, kami masih melakukan pembahasan mengenai hasil penetapan UMK ini,” ujarnya. (mol/kik)
Ilustrasi www.bisnisliputan6.com


































.md.jpg)






