Tiga Pelaku Judi Dibekuk, Satu Pelaku Buron
Rabu, 02 Desember 2015 22:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kepohbaru - Kepolisian Sektor Kepohbaru berhasil membekuk tiga pelaku perjudian jenis domino di rumah Z (35), Dusun Ndayu Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, kemarin, Selasa (01/12) pada pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku A (35) warga Desa Mudung berhasil meloloskan diri. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Z (35) warga Desa Jipo, P (45) warga Desa Bumirejo dan K (49) Desa Sumbergede, Kecamatan Kepohbaru.
Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang, membenarkan hal tersebut. "Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek. Dan untuk pelaku berinisial A dalam pengejaran kami," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Selasa kemarin.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 370.000, satu set kartu domino dan satu karpet. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. (yud/moha)