Hari Kedua Larangan Mudik Lebaran, Terminal Rajekwesi Bojonegoro Sepi
Jumat, 07 Mei 2021 16:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Di hari kedua pelaksanaan Larangan Mudik Lebaran, Jumat (07/05/2021), kondisi Terminal Rajekwesi yang berlokasi di Jalan Veteran Bojonegoro, terpantau sepi.
Sebagian besar armada bus, baik antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) memilih untuk tidak beroperasi. Bahkan saat awak media ini tiba di terminal tersebut, tak satupun bus tampak berada di terminal tersebut. Begitu juga di ruang tunggu penumpang dan loket penjualan tiket, tak satupun penumpang atau petugas loket yang ada di tempat tersebut.
#adsense#
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto, kepada awak media ini mengatakan selama larangan mudik lebaran, sebetulnya masih ada beberapa bus yang beroperasi di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, namun bukan untuk melayani pemudik.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran, namun armada bus yang beroperasi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei bukan diperuntukkan bagi pemudik.
"Jadi masih ada bus yang beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tapi bukan untuk para pemudik," ujar Budi Sugiarto.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto, saat beri keterangan. Jumat (07/05/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)
Budi menjelaskan bahwa armada bus yang masih beroperasi tersebut harus mendapat tanda stiker dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk penumpangnya harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Dan untuk ASN atau karyawan BUMN yang melaksanakan perjalanan dinas, harus menunjukkan surat tugas. Selain itu, juga harus menunjukkan surat bebas COVID-19.
"Jadi syarat penumpang non mudik harus menunjukkan surat tugas dari dinas atau perusahaan. Selain itu juga harus menyertakan surat bebas COVID-19," kata Budi Sugiarto.
Saat ditanya ada berapa berapa armada bus yang masih beroperasi di Terminal Rajekwesi saat ini, Budi mengaku belum tahu secara pasti, namun yang pasti sampai hari ini masih ada yang beroperasi.
"Masih ada sejumlah armada yang datang maupun balik. Tadi pagi ada satu bus yang datang, namun hanya menurunkan dua penumpang saja. Demikian juga yang akan bepergian, hampir tidak ada. Seperti mas lihat di ruang tunggu, tidak ada penumpang." kata Budi Sugiarto
Suasana Terminal Rajekwesi, di Jalan Veteran Bojonegoro. Jumat (07/05/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)
Salah satu awak bus yang masih beroperasi di Terminal Reajekwesi Bojonegoro bernama Yopi Heri Setiawan mengaku bahwa kebijakan larangan mudik lebaran tersebut sangat berdampak pada dirinya dan rekan-rekannya. Menurutnya, sebelum adanya pandemi COVID-19, suasana mudik lebaran atau momen jelang perayaan Hari Raya Idulfitri merupakan waktu meningkatnya jumlah penumpang. Namun dengan adanya larangan mudik lebaran, kondisinya berbalik.
"Sangat berat mas. Bayangkan sehari ini kami hanya mendapatkan 3 orang penumpang saja. Padahal dulu kita sekali beranngkat ke Surabaya minimal 15 penumpang bahkan bisa lebih. Semoga virus corona ini segera berakhir agar perekonomian kembali seperti semula," kata Yopi.
Untuk diketahui bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik, yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 juga mengatur tentang pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Selain itu, Satgas COVID-19 juga mengatur tentang pengecualian penggunaan kendaraan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran yakni: 1). Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan 2). Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu: a). Bekerja atau perjalanan dinas; b). Kunjungan keluarga sakit; c). Kunjungan duka anggota keluarga meninggal; d). Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; e). Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (dan/imm)