Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Premanisme di Pasar Jepon, Blora, 1 Orang Masih DPO
Selasa, 11 Mei 2021 14:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Kepolisian Resort (Polres) Blora, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus premanisme atau pemerasan yang terjadi di Pasar Jepon beberapa waktu lalu.
Dari 6 orang tersangka tersebut, 5 orang telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Blora, sementara satu tersangka lainnya, yang menjadi otak pemerasan tersebut masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelima tersangka yang telah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MJ alias Celeng, ST alias Monyet, KTK alias Kokok, AGS, serta IVN. Sementara seorang tersangka yang masih DPO berinisial LN alias Ceplik.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Blora Selasa (11/05/2021) mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan oknum anggota salah satu ormas di Blora.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang tersangka ini merupakan anggota salah satu ormas yang sifatnya adalah oknum, karena tidak ada ormas yang melaksanakan kegiatan di luar hukum," ucap Wiraga di Mapolres Blora, Selasa (11/05/2021).
Menurut Kapolres, selain kelima tersangka yang telah ditangkap petugas, pihak kepolisian juga masih mengejar seorang pelaku yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Satu orang lagi statusnya masih DPO," ujarnya.
Lima pelaku pemerasan di Pasar Jepon, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora Selasa (11/05/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro
Terkait ditangkapnya para tersangka atas dugaan percobaan pencurian yang disertai dengan kekerasan atau pemerasan, Wiraga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut ke para oknum yang melakukan pemerasan.
"Saya selaku Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap aksi premanisme, kami pada intinya berkomitmen tidak mennolerir segala kegiatan yang terkait premanisme," katanya.
Kapolres juga meminta apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian premanisme agar segera melapor kepada kepolisian terdekat.
"Kami akan segera tindaklanjuti seperti halnya yang terjadi dan kita tangani sekarang ini," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
Sebelumnya, pada Kamis (06/05/2021) lalu, beredar video yang diduga aksi premanisme atau pemerasan yang terjadi di Pasar Jepon, Blora.
Dalam video tersebut, ibu-ibu para pedagang di pasar tersebut sempat berteriak meminta pertolongan akibat aksi pemerasan yang dilakukan para pelaku, yang diduga oknum suatu organisasi masyarakat (ormas).
Tak butuh waktu lama anggota Sat Reskrim Polres Blora saat itu berhasil menangkap 4 pelaku yang diduga melakukan aksi pemerasan kepada para pedagang di Pasar Jepon tersebut. Dan setelah dilakukan pengembangan, Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (teg/imm)