Minimarket Tidak Berizin (Bodong)
Tiga Minimarket Sudah Proses Izin, Dua Lainnya Tetap Bodong
Kamis, 03 Desember 2015 21:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Setelah 5 minimarket bodong alias tidak berizin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada November lalu, 3 di antaranya sekarang sudah memproses perijinannya.
Seperti yang BeritaBojonegoro.com (BBC) sebelumnya, ketegasan tindakan Sat Pol PP menyebabkan kelima minimarket itu keder dan menutupnya sendiri dengan sadar. (Baca Satpol PP Bertindak Tegas, Pemilik Minimarket Tutup Sendiri Tokonya).
Selanjutnya, kelimanya segera mengurus izin mereka. Hanya saja hanya 3 yang bisa diproses. Ketiga minimarket itu adalah 1 di Kecamatan Ngraho, 1 di Kalitidu dan 1 di Kasiman. Sementara 2 sisanya masih dalam status tidak berizin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin. Dia mengatakan, setelah kelima minimarket menerima tindakan tegas dari Satpol PP, mereka segera berbenah. “Mereka langsung mengurus surat perizinan pada kami,” terangnya.
Hanya saja, lanjut Kamidin, hanya 3 yang bisa diproses perizinannya. Sementara 2 lainnya tidak bisa, sehingga dipastikan masih tetap bodong. Saat ditanya sebabnya, Kamidin menjawab bahwa kuota izin di 2 tempat dimana minimarket itu berada sudah habis. “Di Kecamatan itu kuotanya penuh. Yakni di Temayang dan Bojonegoro Kota,” jelas Kamidin.
Adakah kemungkinan keduanya mendapatkan izin, Kamidin menjawab bahwa Dinas Perizinan tidak akan mengeluarkan izin. “Kami tidak bakal memberikan izin kecuali kalau ada perda baru,” pungkasnya.
Pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 tahun 2013 tentang penataan Toko Modern. Salah satu ketentuannya minimarket harus berjarak minimal 3 kilometer dari pasar tradisional. (mol/moha)