Setubuhi Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Petani di Tuban Ditangkap Polisi
Rabu, 02 Juni 2021 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Anggota jajaran Polres Tuban, telah mengamankan seorang petani berinisial PRY (45) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Saat ditangkap, tersangka telah melakukan aksi bejatnya hingga 4 kali dan setiap kali melakukan aksinya, tersangka dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh minuman keras.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (02/06/2021).
"Korban adalah anak kandung sendiri. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya itu saat sedang mabuk," tutur AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media di Mapolres Tuban. Rabu (02/06/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka pertama kali melakukan aksinya pada Kamis (20/05/2021), sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhi korban.
Lima hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (25/05/2021) pukul 18.30 WIB, tersangka yang juga dalam pengaruh minuman keras kembali melakukan aksi bejatnya. Disusul pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 20.30 WIB, tersangka kembali menyetubuhi korban. Dan pada Minggu (30/05/2021), di tempat yang sama tersangka kembali menyetubuhi darah dagingnya tersebut untuk yang keempat kalinya.
"Tersangka ini pernah menikah tiga kali, namun semuanya diceraikan. Yang menjadi korban ini adalah anak kandungya dari istri yang nomor tiga," ucap AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat gelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (02/06/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kapolres mengungkapkan bahwa karena telah berulang kali tersiksa akibat perbuatan tersangka, dalam aksi keempat korban meminta adiknya untuk merekam aksi bejat sang ayah menggunakan kamera ponsel dengan tujuan agar dirinya mendapatkan bukti yang bisa dijadikan bahan untuk dilaporkan kepada ibu dan pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota Sat Reskrim Polres Tuban langsung mencari dan menangkap pelaku dengan bukti sebuah video adegan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah korban dalam kondisi hamil atau tidak.
"Kasus ini baru terjadi pada Mei kemarin. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," tutur AKBP Ruruh mengimbuhkan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono. (ayu/imm)