Pinjam Uang di Bank dengan Identitas Palsu, Dua Wanita Ditahan Polisi
Jumat, 04 Desember 2015 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota-Polisi menahan dua wanita warga Bojonegoro yang menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Bank Mayapada Cabang Babat, Kabupaten Lamongan. Mereka sudah menjalani pemeriksaan pada bulan November lalu.
Kedua tersangka adalah YF (33), perempuan warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dan NA (42), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas. Keduanya melakukan penipuan dengan memalsukan identitas saat mengajukan peminjaman pada bank Mayapada yang dikepalai oleh Ahmad Suryanto, warga Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho mengatakan, modus tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman uang menggunakan surat yang diduga palsu. Korban menderita kerugian puluhan juta rupiah karena penipuan yang dilakukan dua wanita tersebut.
“Mereka memalsukan identitas KTP dengan mengganti foto asli dengan foto tersangka. Pihak bank kena tipu,” terang Basuki.
Akibat perbuatan kedua wanita jahat tersebut, lanjut Basuki Nugroho, bank mengalami kerugian materi sebanyak Rp 45 juta. Saat ini tersangka mendekam di Mapolres Bojonegoro dan masih menjalani proses hukum sebab perbuatan jahat mereka. "Sekarang sudah dalam proses pemberkasa tahap satu. Ini juga jadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa memalsukan identitas adalah tindakan pidana," kata Basuki Nugroho. (lyn/moha)
Foto Ilustrasi (www.kriminal.com)