News Ticker
  • Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
  • ExxonMobil Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Bojonegoro
  • Waspadai Bahaya Self-Diagnosis Kesehatan Jiwa Pakai AI
  • Sebelas Penyakit Ini Perlui Perlu Jadi perhatian Calon Jemaah Haji
  • Ada Balap Road Race, CFD di Alun-alun Ditiadakan
  • Bupati Blora Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Menghadapi Musim Hujan 2025/2026 ‎
  • Bupati Wahono Kukuhkan Pengurus Baru FKUB Bojonegoro
  • Ramp Check Armada Bus di Bojonegoro, Pemerintah Pastikan Keselamatan Perjalanan Nataru
  • Bojonegoro Raih Dua Penghargaan pada High Level Meeting TPID, TP2DD, dan TP2ED Jatim
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Bojonegoro Running Home, Komunitas Lari dengan Konsep Menyenangkan
  • 25 November Dalam Sejarah
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Masyarakat Lintas Suku di Bojonegoro Perkuat Persatuan Lewat Ikrar Damai
  • Mengenal Redenominasi Rupiah yang Dicanangkan Menteri Keuangan
  • 24 November Dalam Sejarah
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
  • 23 November Dalam Sejarah
  • KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Komersial pada Libur Nataru
  • 22 November Dalam Sejarah
  • Menteri Haji dan Umroh RI Tegaskan Pelaksanaan Haji 2026 Harus Profesional
  • Sesepuh Sedulur Sikep Samin Mbah Lasiyo Berpulang, Bupati Blora Kenang Petuah Bijaknya Semasa Hidup
  • Petani di Bumirejo, Kepohbaru Meninggal Mendadak Saat Bajak Sawah
  • Anggrek Dendrobium Capra, Bunga Langka di Hutan Jati Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat tentang Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran dengan nomor: 440/2627/412.202/2021, tertanggal 19 Juni 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, dan Bagian di Lingkungan Pemkab Bojonegoro dan Camat se-Kab.Bojonegoro
 
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro yang terus meningkat.
 
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, bahwa surat tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya," kata Masirin.
 
 
Adapun isi surat Bupati tersebut sebagai berikut:
 
1. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan);
 
2. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021: a). Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modem sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; b). Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan tetap buka diatas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang;
 
3. Kegiatan ditempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapant protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
4. Kegiatan Fasilitas Umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
 
 
5. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
 
6. Bahwa dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang bebasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah Tingkat RT:
 
a). Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
 
b). Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
 
c). Zona Oranya dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
 
d). Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1). menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2). melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3). membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 4). menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dinamika perkembangan penyebaran COVID 19, kecuali sektor esensial; 5). melarang kerumuman lebih dari 3 orang; 6). Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan 7). Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan penularan. kerumuman dan berpotensi menimbulkan.
 
 
7. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
 
 
8. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal hal sebagai berikut:
 
a). Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang Provinsi/Kabupaten/Kota; melakukan perjalanan lintas
 
b. Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;
 
c. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor);
 
d. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
 
9. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 7. Posko tingkat Desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten melalui Camat. (red/imm)
 
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1764355762.9446 at start, 1764355763.5008 at end, 0.55613803863525 sec elapsed