News Ticker
  • Rumah Warga Desa Bungur, Kanor, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Pilkada Berlangsung Lancar, KPU Bojonegoro Minta Semua Pihak Ikuti Proses Rekapitulasi
  • Quick Count Populi Center di Pilkada Bojonegoro, Wahono-Nurul 89,15 Persen, Teguh-Farida 10,85 Persen
  • Cabup-Cawabup Bojonegoro Nomor Urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang Telak di TPS Farida Hidayati
  • Calon Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Nyoblos di TPS Desa Kelahirannya
  • Jika Calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono Tidak Menggunakan Hak Pilihnya, Ini kata Akademisi
  • Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Calon Bupati Nomor Urut 1, Teguh Haryono Tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada Bojonegoro 2024
  • Jelang Pilkada 2024, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar ‘Cangkrukan Bareng’ Awak Media
  • Survei ARCI di Pilkada Bojonegoro, Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5 Persen, Teguh-Farida 19,6 Persen
  • Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah
  • Jalan Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul Diikuti Ribuan Warga Bojonegoro
  • Jadi Sorotan Publik, Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kader Aktif PDIP
  • Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro
  • Ayo Generasi Muda Bojonegoro! Ayo Datang dan Ikuti Keseruannya! 'Gebyar Milenial & Gen Z'
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul di Pikada 2024
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Harap Pasar Hewan Bisa Jadi Tujuan Wisata Edukasi
  • Wujudkan Kemandiarian Pangan Daerah, Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Embung Babo
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung
Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat tentang Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran dengan nomor: 440/2627/412.202/2021, tertanggal 19 Juni 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, dan Bagian di Lingkungan Pemkab Bojonegoro dan Camat se-Kab.Bojonegoro
 
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro yang terus meningkat.
 
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, bahwa surat tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya," kata Masirin.
 
 
Adapun isi surat Bupati tersebut sebagai berikut:
 
1. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan);
 
2. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021: a). Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modem sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; b). Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan tetap buka diatas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang;
 
3. Kegiatan ditempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapant protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
4. Kegiatan Fasilitas Umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
 
 
5. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
 
6. Bahwa dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang bebasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah Tingkat RT:
 
a). Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
 
b). Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
 
c). Zona Oranya dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
 
d). Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1). menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2). melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3). membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 4). menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dinamika perkembangan penyebaran COVID 19, kecuali sektor esensial; 5). melarang kerumuman lebih dari 3 orang; 6). Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan 7). Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan penularan. kerumuman dan berpotensi menimbulkan.
 
 
7. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
 
 
8. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal hal sebagai berikut:
 
a). Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang Provinsi/Kabupaten/Kota; melakukan perjalanan lintas
 
b. Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;
 
c. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor);
 
d. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
 
9. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 7. Posko tingkat Desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten melalui Camat. (red/imm)
 
Banner Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus AMSI Jatim
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap petugas karena ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1732909900.7824 at start, 1732909901.0559 at end, 0.27351903915405 sec elapsed