News Ticker
  • Siswa-Siswi SD di Bojonegoro Gelar Aksi Peduli Lingkungan
  • Tingkatkan Kapasitas Irigasi Pertanian, Dinas PU SDA Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang di Tambakrejo
  • Konsumsi Kopi Americano Pagi Hari Tak Efektif Pangkas Berat Badan Tanpa Defisit Kalori
  • Manfaatkan Sampah untuk Bayar PBB, Inovasi SAJAK Desa Tebon Jadi Wadah Kreativitas Lingkungan dan Edukasi Remaja
  • Diskon Hingga Bebas Tunggakan, Pemprov Jatim Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bootcamp UMKM 2026 untuk 150 Pemuda, Mulai Hari Ini
  • Garis Bawahi Penataan APBDes dan BKK Desa, Pemkab Bojonegoro Dorong Efisiensi dan Tertib Pencatatan Kas
  • 27 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Agustus 2026
  • Targetkan Kategori Nindya di 2026, Pemkab Bojonegoro Matangkan Persiapan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak
  • Seorang Laki-Laki di Kanor, Bojonegoro Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Meninggal
  • PC GP Ansor Bojonegoro Berangkatkan 126 Banser ke Muktamar NU ke-35 di Jombang
  • Pemprov Jatim Komitmen Tuntaskan TPG Rp274,57 Miliar dan Siapkan Bantuan Pendidikan 50 Ribu Siswa
  • Edukasi Bahaya Merokok di SMP Muhammadiyah 06 Sugihwaras, Perkuat Penerapan KTR di Bojonegoro
  • 26 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Agustus 2026
  • Sosialisasikan Sistem Desil DTSEN, Anggota DPRD Bojonegoro Natasha Devianti Imbau Warga Rutin Pemutakhiran Data
  • IJTI Pantura Raya Kecam Intimidasi Perwira Polresta Tuban Terhadap Jurnalis
  • Kue Harga Seribuan di Padangan Ini Beromzet Puluhan Juta, Tembus Pasar Luar Daerah
  • Mekanisme Kerja Pelembab dan Solusi Medis untuk Bibir Kering
  • Cetak Generasi Qur'ani, Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Seleksi MTQ 2026
  • Tingkatkan Akurasi Bansos, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos dan IKD
  • 25 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Agustus 2026
Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat tentang Imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
 
Surat edaran dengan nomor: 440/2627/412.202/2021, tertanggal 19 Juni 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, dan Bagian di Lingkungan Pemkab Bojonegoro dan Camat se-Kab.Bojonegoro
 
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro yang terus meningkat.
 
 
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, bahwa surat tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya," kata Masirin.
 
 
Adapun isi surat Bupati tersebut sebagai berikut:
 
1. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan);
 
2. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021: a). Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modem sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; b). Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan tetap buka diatas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang;
 
3. Kegiatan ditempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapant protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
4. Kegiatan Fasilitas Umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
 
 
5. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
 
 
6. Bahwa dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang bebasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah Tingkat RT:
 
a). Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
 
b). Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
 
c). Zona Oranya dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
 
d). Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1). menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2). melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3). membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 4). menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dinamika perkembangan penyebaran COVID 19, kecuali sektor esensial; 5). melarang kerumuman lebih dari 3 orang; 6). Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan 7). Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan penularan. kerumuman dan berpotensi menimbulkan.
 
 
7. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
 
 
8. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal hal sebagai berikut:
 
a). Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang Provinsi/Kabupaten/Kota; melakukan perjalanan lintas
 
b. Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;
 
c. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor);
 
d. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
 
9. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 7. Posko tingkat Desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten melalui Camat. (red/imm)
 
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787856252.9627 at start, 1787856253.2827 at end, 0.3200089931488 sec elapsed