Pelaku Penganiayaan di Warung OI Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Desember 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melakukan penangkapan tersangka ML (45), pelaku tindak penganiayaan terhadap korban JN (24), warga Jalan Diponegoro, Desa Sukorejo RT 01 RW 01, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jetak, Kota Bojonegoro, pada Sabtu, 28 November 2015, lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka ML (45), diketahui beralamat di Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Dia dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban JN (24). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 November 2015, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban JN hendak ngopi di Warung OI (WOI) Krempyeng tepatnya di Jalan Gajah Mada, Desa Sukorejo, Kota Bojonegoro.
"Di warung kopi tersebut korban JN bertemu dengan tersangka ML. Dan di warung itulah korban dianiaya," Ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH kepada beritabojonegoro.com (BBC), Sabtu (5/11).
Dari keterangan beberapa saksi yang bekerja di warung tersebut, tersangka ML sering ngopi di warung itu. Namun tidak pernah membayar. Selama itu, pekerja warung tidak berani untuk menegur tersangka. Pada saat kejadian, korban tiba-tiba berani menegur perilaku merugikan dari tersangka.
"Saat ditegur, tersangka merasa tersinggung dan langsung memukul korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil sapu dan kembali memukuli korkan dengan sapu tersebut," jelasnya.
Tidak puas sampai di situ, lanjutnya, tersangka mengambil papan kayu dan digunakan untuk memukul korban. Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, tersangka langsung melarikan diri.
"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bojonegoro," tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (yud/tap)
*) Foto tersangka penganiayaan