Ancam Sebarkan Foto Telanjang Korban, Pemuda di Bojonegoro Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rabu, 25 Agustus 2021 12:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, pelaku dan korban bekenalan melalui media sosial (medsos) dan melalui komunikasi pelaku meminta foto-foto korban saat telanjang.
Kemudian pelaku mengancam korban akan menyebar foto-foto telanjangnya. Karena ketakutan, korban akhirnya tidak berdaya saat disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku berinisial NS, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 17 tahun, pada Sabtu (07/08/2021) lalu, di tempat kos di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/08/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolres AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa kasus persetubuhan tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial facebook.
"Pencabulan di bawah umur terjadi di mana pelaku ini kenal dengan korban melalui facebook dan sudah berpacaran selama kurang lebih 5 bulan dan melalui komunikasi dia meminta foto-foto korban saat telanjang," kata Kapolres.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan mengajak korban ke hotel, namun pada saat itu korban tidak mau, tetapi tersangka mengancam akan menyebarkan foto-fotonya kalau tidak mau bertemu dengan tersangka, sehingga korban meminta tersangka untuk menjemput di rumah tante korban yang berada di Kecamatan Balen, kemudian korban diajak ke tempat kos di di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota.
"Pelaku mengancam korban akan menyebar foto-foto telanjangnya, karena ketakutan, korban akhirnya nurut. Korban dijemput di di rumah tantenya di Kecamatan Balen, setelah itu pelaku berhasil menyetubuhi korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.
himbauan kita hati hati berkenalan di medsoso khususnya anak anak kita, hari-hati berkenalan di medsos.
yang kedua jangan mau! Saya tegaskan, jangan mau! Siapapun yang meminta foto atau video telanjang. Karena itu akan menjadi senjata untuk mengancam ataupun memeras.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP EG Pandis menyampaikan imbauan kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan, agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Selain itu, Kapolres juga berpesan kepada anak-anak, khususnya remaja putri berhati-hati dalam berkenalan, khususnya melalui media sosial.
"Imbauan kami, hati-hati berkenalan di medsos, khususnya anak anak kita. Jangan mau! Saya tegaskan, jangan mau! Siapapun yang meminta foto atau video telanjang. Karena itu akan menjadi senjata untuk mengancam ataupun memeras." kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo