News Ticker
  • Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon
  • Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Raker Bahas Gayatri, Soroti Pentingnya Pendampingan Program
  • Inflasi Jawa Timur April 2026 Tembus 2,85 Persen Dipicu Lonjakan Harga Perawatan Pribadi dan Pangan
  • Tabrakan Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, 2 Lainnya Luka Ringan
  • Jemaah Haji Diimbau Batasi Barang Bawaan Demi Kelancaran Pergerakan ke Makkah
  • Kualitas Udara di Bojonegoro Alami Penurunan Drastis
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Gulirkan Program Domba Kesejahteraan, Sasar 3.325 Penerima
  • Mengenal Hara Hachi Bu di Jepang, Rahasia Umur Panjang Lewat Kebiasaan Berhenti Makan Sebelum Kenyang
  • Prakiraan Cuaca 05 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 05 Mei dalam Sejarah
  • kalender Jawa, Besok tanggal 05 Mei 2026 jatuh pada hari Selasa Pahing
  • BSPS Jawa Timur Naik 10 Kali Lipat, Menteri PKP Targetkan 33 Ribu Rumah Tahun Ini
  • Memahami Diri Sendiri Lebih dari Sekadar Apa yang Terlihat
  • BLT DBHCHT Bojonegoro Cair Paling Lambat Pekan Kedua Bulan Mei
  • Prakiraan Cuaca 04 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 04 Mei dalam Sejarah
  • Harga Emas hari ini 4 Mei 2026
  • kalender Jawa, Tanggal 04 Mei 2026 jatuh pada hari Senin Legi
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Lewat Paket Regulasi Baru
  • Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Siap Sokong Daerah Lain
  • Avanza Terperosok ke Sawah di Kapas Bojonegoro, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
  • Semangat Hidup Sehat dan Kelestarian Alam Warnai Spekta Bumi Fun Run 2026 di Pilanggede
  • Prakiraan Cuaca 03 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 03 Mei dalam Sejarah
Ancam Sebarkan Foto Telanjang Korban, Pemuda di Bojonegoro Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ancam Sebarkan Foto Telanjang Korban, Pemuda di Bojonegoro Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
 
Sebelumnya, pelaku dan korban bekenalan melalui media sosial (medsos) dan melalui komunikasi pelaku meminta foto-foto korban saat telanjang.
 
Kemudian pelaku mengancam korban akan menyebar foto-foto telanjangnya. Karena ketakutan, korban akhirnya tidak berdaya saat disetubuhi oleh pelaku.
 
 
Pelaku berinisial NS, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 17 tahun, pada Sabtu (07/08/2021) lalu, di tempat kos di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020).
 
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/08/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Kapolres AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa kasus persetubuhan tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial facebook.
 
"Pencabulan di bawah umur terjadi di mana pelaku ini kenal dengan korban melalui facebook dan sudah berpacaran selama kurang lebih 5 bulan dan melalui komunikasi dia meminta foto-foto korban saat telanjang," kata Kapolres.
 
Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan mengajak korban ke hotel, namun pada saat itu korban tidak mau, tetapi tersangka mengancam akan menyebarkan foto-fotonya kalau tidak mau bertemu dengan tersangka, sehingga korban meminta tersangka untuk menjemput di rumah tante korban yang berada di  Kecamatan Balen, kemudian korban diajak ke tempat kos di di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
"Pelaku mengancam korban akan menyebar foto-foto telanjangnya, karena ketakutan, korban akhirnya nurut. Korban dijemput di di rumah tantenya di Kecamatan Balen, setelah itu pelaku berhasil menyetubuhi korban," kata Kapolres.
 
 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.
 
himbauan kita hati hati berkenalan di medsoso khususnya anak anak kita, hari-hati berkenalan di medsos.
yang kedua jangan mau! Saya tegaskan, jangan mau! Siapapun yang meminta foto atau video telanjang. Karena itu akan menjadi senjata untuk mengancam ataupun memeras.
 
 
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP EG Pandis menyampaikan imbauan kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan, agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
 
Selain itu, Kapolres juga berpesan kepada anak-anak, khususnya remaja putri berhati-hati dalam berkenalan, khususnya melalui media sosial.
 
"Imbauan kami, hati-hati berkenalan di medsos, khususnya anak anak kita. Jangan mau! Saya tegaskan, jangan mau! Siapapun yang meminta foto atau video telanjang. Karena itu akan menjadi senjata untuk mengancam ataupun memeras." kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. (dan/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon

Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon

Bayangkan sebuah pagi di mana dunia berhenti sejenak dari kebisingannya. Kamu berdiri di hadapan sebuah pohon tua, sebuah monumen hidup ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Sutradara Wregas Bhanuteja kembali menggebrak sinema tanah air melalui karya terbarunya, Para Perasuk. Berbeda dengan pakem film bertema mistis pada ...

1777973452.0529 at start, 1777973452.8071 at end, 0.75424695014954 sec elapsed