9 Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Lahirkan Bayi Prematur, Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Rabu, 25 Agustus 2021 10:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Seorang pria berinisial SW (37) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku ini tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berumur 11 tahun sebanyak 9 kali, sehingga anaknya tersebut hamil dan melahirkan bayi prematur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/08/2021).
"Pelaku ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur atau baru berusia 11 tahun," kata Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/08/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolres menambahkan bahwa persetubuhan tersebut mulai terjadi tahun 2020, dan pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut sebanyak 9 kali, sehingga korban hamil dan melahirkan bayi.
"Disetubuhi sebanyak 9 kali, sampai melahirkan bayi prematur." kata Kapolres.
Saat di tanya kondisi korban dan bayinya, Kapolres AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa saat ini korban dirawat oleh keluarganya.
"Untuk korban saat ini dirawat keluarganya dan bayinya sendiri juga selamat serta dalam kondisi sehat." kata AKBP EG Pandia.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihaknya akan memeriksakan pelaku ke dokter jiwa.
"Pelaku ini mengaku kilaf. Nanti akan kita konsultasikan ke dokter jiwa dulu apakah pelaku ada kelainan jiwa atau tidak," kata Kpolres AKBP EG Pandia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo