Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Blora Ditangkap Polisi
Jumat, 27 Agustus 2021 12:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Narkoba, (Sat Resnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 500 butir obat terlarang merk Trihexyphenidyl tablet 2 miligram dan sejumlah barang bukti lainnya
Tersangka berinisial KPB (25), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, ditangkap petugas pada Minggu (22/08/2021) di pinggir Jalan Raya Blora-Purwodadi kilometer 14, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa SH dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis, Jumat (26/08/2021) di halaman belakang Mapolres Blora mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 07.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Ngawen yang meresahkan warga.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen," kata Kapolres Blora.
Tersangka KPB (25) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang ditangkap petugas atas dugaan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. (istimewa)
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut sampai akhirnya pada Minggu (22/08/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melihat orang yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Blora-Purwodadi, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen.
"Setelah didatangi dan dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obat terlarang." kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama.
AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan bahwa obat keras tersebut didapat pelaku dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.
Menurutnya, obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas. Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.
"Efek dari obat tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang." kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Obat obatan ini rata rata dijual kepada anak-anak muda atau pelajar tingkat SLTA, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.
Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora berharap agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya.
"Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika," Kata Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 miligram berbentuk bulat warna putih, 4 tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 miligram berbentuk bulat berwarna putih, sebuah handphone Oppo, satu kartu ATM BRI , dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur Kapolres. (teg/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo