Pelaku Pencurian Ratusan Tablet Milik SMPN 1 Semanding, Tuban, Ditangkap Polisi
Senin, 06 September 2021 13:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Kasus hilangnya 149 unit tablet merek Samsung Galaxy Tab A milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terungkap.
Pelaku ternyata seorang penjaga sekolah tersebut yang berinisial ENA (30), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, Jumat (03/09/201) lalu dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/09/2021) di Mapolres Tuban.
Kapolres Tuba AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Senin (06/09/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di SMP Negeri 1 Semanding dan memiliki akses karena memiliki kunci ruang laboratorium komputer. Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah tersebut sedang libur karena pandemi COVID-19, mulai bulan April, Mei, dan Juni 2021.
"Pelaku ini mempunyai kunci lemari etalase, di mana lemari tersebut tempat penyimpanan tablet merek Samsung. Maka dari itu, dia dengan mudahnya mengambil tablet milik sekolah. Pelaku mencuri tablet tersebut hanya seorang diri," tutur AKBP Darman.
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali sejak bulan April 2021, dan pelaku mengaku hanya mencuri 20 unit tablet milik sekolah.
"Pengakuan pelaku katanya hanya mengambil 20 unit tablet saja, dan pengakuannya masih kita dalami. Karena jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit. Apakah ada keterlibatan orang lain, kami belum bisa memastikan. Sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," ucap AKBP Darman.
Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang guru yang bernama Toni Budhi Susanto sedang melakukan pengecekan ke ruangan laboratorium komputer pada Senin 30 Agustus 2021, melihat bungkus tablet berserakan di luar.
Karena curiga, pihaknya langsung menanyakan kepada kepala sekolah, sehingga kepala sekolah langsung melaporkan kasus hilangnya ratusan tablet ke Polsek Semanding.
Selanjutnya, polisi melakukan penyisiran di sejumlah konter HP di wilayah Kabupaten Tuban dan ditemukan satu unit tablet merek Samsung yang dicurigai adalah hasil curian dari sekolah tersebut.
Saat petugas Kepolisian meminta keterangan, penjaga konter tersebut menyatakan telah membeli tablet tersebut sebanyak 5 unit pada bulan April, Mei, dan Juni dari seseorang berinisial AF. Namun, seluruhnya sudah laku terjual dan hanya ada satu unit tablet yang sedang di servis di konter tersebut.
Lalu, Polisi melakukan pengejaran terhadap AF, dan dalam pengakuannya, AF hanya disuruh untuk menjualkan 11 unit tablet oleh temannya yang berinisial ENA, yang ternyata tablet tersebut hasil curian dari SMPN 1 Semanding.
"Saat tersangka kami tangkap, langsung mengakui kejahatannya. Saat diintrogasi, tersangka mengaku terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan, gaji dari sekolah tidak mampu mencukupi kebutuhan istri dan anaknya." kata AKBP Darman.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan masih dalam kasus pendalaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 64 KUHP. "Tersangka diancam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Tuban AKBP Darman. (ayu/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo