Sesuai Kapasitas Mesin Motor
Tahun Depan, SIM C Terbagi Jadi 3 Golongan
Senin, 07 Desember 2015 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Ada perkembangan menarik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama untuk kendaraan bermesin roda dua atau sepeda motor. Tahun depan, surat izin mengemudikan sepeda motor atau SIM C ini akan terbagi dalam 3 golongan.
Menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anggi Saputra Ibrahim SH MH SIK, nantinya SIM C digolongkan menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Penggolongan itu sesuai dengan kapasitas mesin atau volume silinder cc (cubical centimeter).
Untuk SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.
"Untuk itu, bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau di atas 250 cc secara otomatis harus membuat SIM baru, yakni C1 atau C2," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (07/12).
Selain itu, imbuh Kasat Lantas, nanti juga dalam pelaksanaan mendapatkan SIM C akan dimulai dengan proses SIM C Percobaan. Setelah itu, jika pengguna sudah melengkapi dan memenuhi persyaratan akan naik mendapat SIM C Resmi.
Rencana penggolongan SIM C sudah bergulir sejak lama. Di sejumlah negara maju, penggolongan SIM motor sesuai kapasitas mesin sudah lama diterapkan. SIM C tidak lagi berlaku secara umum untuk semua jenis sepeda motor.
Dari berita yang beredar, peraturan penggolongan SIM C itu kini masih dalam tahap kajian. Namun, ada peluang besar diterapkan. Targetnya bisa diterapkan secara Nasional pada April 2016. Sekarang sedang disiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. (lyn/tap)
*) Foto dari mobilku.org: ujian SIM C