Mengaku Dengar Bisikan Gaib, Pria asal Rengel, Tuban, Bantai Tetangganya Hingga Tewas
Senin, 27 September 2021 11:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Seorang pria berinisial BD (35) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (25/09/2021) lalu tega membantai tetangganya yang bernama Kasmirin (44) dengan balok kayu hingga tewas.
Menurut pengakuannya, pelaku sebelumnya bermimpi dan mendengar bisikan gaib untuk membunuh korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021).
Kapolres AKBP Darman mengungkapkan, bahwa pada Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka saat itu sedang tidur dan tiba-tiba bermimpi mendengar bisikan bahwa dirinya disuruh untuk membunuh korban.
Setelah itu, tersangka bangun dari tidurnya dan mengambil sebatang kayu yang berada di samping rumahnya. Setelah mendapatkan kayu sepanjang 60 sentimeter, tersangka bergegas mendatangi rumah korban. Karena pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, dengan mudahnya tersangka masuk ke dalam rumah korban.
"Saat itu korban sedang tiduran santai di rumahnya. Kemudian, pelaku langsung memukuli korban dengan sebatang balok kayu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Karena lukanya sangat parah," tutur Kapolres Tuban AKBP Darman.
Tersangka BD (35) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, saat deihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa saat kejadian, ada warga sekitar yang mengetahui aksi pengaiayaan tersebut, sehingga tersangka langsung diamankan oleh warga.
"Namun karena kondisi korban yang terluka parah, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung tewas," kata AKBP Darman.
Selanjutnya warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel, dan setelah menerima laporan, petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap tersangka yang berada di rumahnya.
Kini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk nanti jika hasil dari psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain. Masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," ucap AKBP Darman.
AKBP Darman juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut, korban dan tersangka pernah cekcok, namun hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, karena sementara ini motifnya karena tersangka mendengar bisikan gaib.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres Tuban AKBP Darman. (ayu/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo