Nekat Mencuri Uang karena Terlilit Utang, Pria di Widang, Tuban, Ditangkap Polisi
Senin, 27 September 2021 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah
Tuban - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021), Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman mengungkapkan bahwa anggota jajarannya berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp 10 juta, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu konter handphone (HP) di Dusun Panderejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tersangka berinisial IS (29) yang masih tetangga korban, ditangkap polisi pada Jumat (24/09/2021) di rumahnya. Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang.
Kapolres AKBP Darman mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pada Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB lalu. Saaat itu, tersangka mendatangi konter dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dan setibanya di lokasi kejadian konter tersebut dalam kondisi sepi.
Kemudian tersangka yang masih memakai helm langsung masuk ke dalam konter dan meloncat dari atas meja etalase. Perbuatan tersang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di toko milik korban. Menurut Kapolres, pada saat itu etalase milik korban tidak dalam keadaan terkunci sehingga tersangka dengan mudah membuka pintu etalase dan langsung mengambil uang yang berada di dalam etalase sebesar Rp 10 juta.
"Setelah mengambil uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan konter," ungkap AKBP Darman.
Tersangka IS (35) warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, saat deihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Merasa kehilangan, pemilik konter langsung melaporkan ke Polsek Widang dan memperlihatkan bukti rekaman kamera CCTV, sehingga setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut, petugas langsung dapat megidentifikasi pelaku, hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus petugas pada Jumat (24/09/2021) di rumah kediamannya.
"Dari penangkapan tersangka yang terlihat di kamera itu langsung kita identifikasi orangnya. Dan karena sudah tahu kita datangi untuk menyerahkan diri, Alhmdulilah kita tangkap tanpa ada perlawanan," tutur Kapolres Tuban.
AKBP Darman mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersengka, uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjaman BRILink di Kecamatan Babat, sebesar Rp 1,5 juta, dan pinjaman uang lainnya sebesar Rp 750 rib. Sedangkan, uang yang masih sisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, alasan mencuri karena terlilit utang bank (koperasi) harian," ucap AKBP Darman.
Saat ditanya, apakah tersangka pernah melakukan pencurian di lokasi lainnya, Kapolres Tuban menjelaskan dari pengakuan tersangka baru pertama kali, namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Baru pertama kali katanya, karena mungkin alasan terlilit utang itu jadi nekat mencuri," kata AKBP Darman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IS saat ditanya oleh awak media mengaku mempunyai utang di beberapa bank. Karena hal itu dirinya nekat mencuri uang. "Buat bayar utang sama kebutuhan," kata IS. (ayu/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo