Bandar Judi Togel Online Asal Bangilan, Tuban, Ditangkap Polisi
Senin, 18 Oktober 2021 14:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021), Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman menyampaikan bahwa anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, pada Minggu (17/10/2021) berhasil mengamankan seorang bandar judi toto gelap (togel) online.
Tersangka berinisial ISW (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, di tangkap petugas saat sedang merekap nomor tombokan judi togel.
Tersangka menerima pasangan atau tombokan dari warga, kemudian pasangan tersebut nantinya dipasangkan ke laman atau website judi online internasional seperti Hongkong, Sidney, dan Singapore.
"Dalam penangkapan ini, kita berhasil amankan nomor catatan togel, kemudian handphone, dan ada uang kurang lebih 800 ribu rupiah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman.
Tersangka ISW (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/10/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Menurut Kapolres, tersangka memang sebagai bandar atau penerima pasangan (tombokan) judi togel. Dalam modusnya, tersangka menerima pasangan atau tombokan dari warga, kemudian pasangan tersebut direkap yang nantinya akan dipasangkan atau ditombokkan ke salah satu laman judi online.
"Mereka sudah punya langganan judi online, kemudian dia menjadi bandar dan sudah dilakukan beberapa waktu," ucap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Internasional seperti Hongkong, Sidney, dan Singapore. Kemudian, satu buku rekapan nomor togel, satu buku tafsir mimpi, satu kotak kecil berisi 4 pulpen dan kertas kosong, serta uang tunai senilai Rp 865.000.
"Tersangka ini hanya mendapatkan 20 persen dari hasil jualan tomboan," kata AKBP Darman.
Masih menurut Kapolres, bahwa para pemasang atau penombok berasal dari wilayah sekitar tempat itnggal pelaku, yang mencakup Kecamatan Bangilan, Kenduruan, Singgahan, dan Kecamatan Senori.
Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. "Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun." kata AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo