Main Judi Terancam Masuk Bui
Kamis, 13 Agustus 2015 11:00 WIBOleh Vera Astanti
oleh : Vera Astanti
Dander - Kali ini areal sawah bukan lagi sebagai tempat untuk bertani, melainkan sebagai ajang taruhan. Sebagaimana yang dilakukan lelaki asal Dander ini pun terancam masuk bui ketika asyik bermain judi di sawah.
Tersangka M bin H (37) tahun, alamat Dusun Bogo RT. 026 RW. 006, Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, diringkus Polisi di area persawahan milik warga Desa Temurejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/08) kemarin.
Modus operandinya, tersangka bersama rekan-rekannya melakukan perjudian jenis dadu, dengan uang sebagai taruhan. Ada sejumlah barang bukti telah diamankan Polisi, yaitu 3 buah mata dadu, satu alas mata dadu dari lepek, satu buah beberan bertuliskan angka 1-6, satu buah tempurung kelapa dan uang tombokan senilai Rp 515.000.
M, bermain judi bersama lima orang kawannya sebagai penombok. Sesuai dengan informasi yang diterima BBC (beritabojonegoro.com) dari Polres Bojonegoro, ketika dilakukan operasi, lima orang penombok berhasil melarikan-diri saat dilakukan operasi.
Saat ini polisi tengah memeriksa tersangka dan beberapa saksi supaya kelima orang yang berhasil kabur tersebut dapat segera ditangkap.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bojonegoro saat ini tengah serius memberantas perjudian yang ada Bojonegoro. Kapolres menghimbau agar masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban disekelilingnya dengan melaporkan kejadian-kejadian yang berindikasi menganggu keamanan, pada kepolisian setempat. (ver/inc)






































