News Ticker
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Asosiasi Kontraktor Siap Sukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Harap Perempuan Aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Bupati Harap Seluruh OPD Laksanakan Langkah-langkah Pencegahan Banjir di Bojonegoro
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • Hadiri Konfercab Fatayat NU, Bupati Bojonegoro Harap Fatayat Jadi Pilar Perubahan Sosial
  • Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Gowes Jelajah Wisata Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Bojonegoro Silaturahmi ke Rumah Orang Tua Fadly Alberto Hengga
  • Tanggapi Keluhan Petani, Bupati Bojonegoro Harap Penyerapan Gabah Sesuai HPP
  • Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubarnur Jatim
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Pemkab Bojonegoro Mantabkan Persiapan Program ‘Gayatri’
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Pimpin Apel Usai Cuti Bersama Lebaran
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Siapkan Sektor Pertanian Bojonegoro Lebih Maju
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

Oleh Linda Estiyanti

Beberapa hari terakhir, dunia otomotif Indonesia, termasuk juga di Bojonegoro, gaduh terkait adanya pemberlakuan pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kegaduhan tersebut disampaikan melalui komentar dan protes di media sosial, utamanya facebook, terkait ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24  juta, jika kedapatan melanggar pasal tersebut. Terlebih lagi bahwa dalam pasal 316 (2), disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277, dikategorikan sebagai kejahatan.

Tanpa melihat substansi dari pasal-pasal tersebut, banyak bikers penggemar modifikasi yang memberikan tanggapan berlebihan atas peraturan ini, selain itu diperparah juga dengan munculnya tulisan dibeberapa media dan media sosial, yang mencantumkan judul, misalnya seperti,  "Memodifikasi Kendaraan Dikategorikan Kejahatan",  "Modifikasi Kendaraan Diancam Pidana Penjara 1 Tahun atau Denda 24 Juta Rupiah", dan lain-lain.

Padahal kalau kita membaca dan mencermati bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 277 dan pasal 316 (2), UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipekereta gandengankereta tempelandan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 316

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

Jadi, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi yang dilakukan secara ekstrim sehingga merubah tipe berupa dimensimesin dan kemampuan atau daya angkut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahhim, SH MH SIK, kepada wartawan BBC (beritabojonegoro.com) menjelaskan beberapa hal terkait moodifikasi kendaraan bermotor.

Hal utama yang perlu diperhatikan para modifikator, ketika hendak melakukan modifikasi antara lain, 1. Dimensi Kendaraan; 2. Mesin; 3. Power Kendaraan; 4. Ban; 5. Lampu Tambahan; 6. Knalpot Harus Standart dan 7. Warna.

Persyaratan teknis sebagaimana tersebut diatas, di atur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat", jelas Anggi.

Lebih lanjut Anggi Saputra menjelaskan bahwa, jika ada kendaraan yang akan dimodifikasi yang nantinya menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan atau daya angkut, maka :

  1. Modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merk  (APM) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Masih menurut Anggi, UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, bukanlah aturan baru. Sudah diundangkan sejak tahun 2009 dan efetif berlaku mulai tahun 2010. Seharusnya semua pengendara yang telah memiliki SIM sudah tahu dan paham tentang aturan ini.

Yang terakhir, Anggi menjelaskan bahwa aturan pada UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut dibuat demi keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. (lyn/moha)

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1745100260.6738 at start, 1745100261.0354 at end, 0.36158108711243 sec elapsed