News Ticker
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

Oleh Linda Estiyanti

Beberapa hari terakhir, dunia otomotif Indonesia, termasuk juga di Bojonegoro, gaduh terkait adanya pemberlakuan pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kegaduhan tersebut disampaikan melalui komentar dan protes di media sosial, utamanya facebook, terkait ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24  juta, jika kedapatan melanggar pasal tersebut. Terlebih lagi bahwa dalam pasal 316 (2), disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277, dikategorikan sebagai kejahatan.

Tanpa melihat substansi dari pasal-pasal tersebut, banyak bikers penggemar modifikasi yang memberikan tanggapan berlebihan atas peraturan ini, selain itu diperparah juga dengan munculnya tulisan dibeberapa media dan media sosial, yang mencantumkan judul, misalnya seperti,  "Memodifikasi Kendaraan Dikategorikan Kejahatan",  "Modifikasi Kendaraan Diancam Pidana Penjara 1 Tahun atau Denda 24 Juta Rupiah", dan lain-lain.

Padahal kalau kita membaca dan mencermati bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 277 dan pasal 316 (2), UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipekereta gandengankereta tempelandan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 316

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

Jadi, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi yang dilakukan secara ekstrim sehingga merubah tipe berupa dimensimesin dan kemampuan atau daya angkut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahhim, SH MH SIK, kepada wartawan BBC (beritabojonegoro.com) menjelaskan beberapa hal terkait moodifikasi kendaraan bermotor.

Hal utama yang perlu diperhatikan para modifikator, ketika hendak melakukan modifikasi antara lain, 1. Dimensi Kendaraan; 2. Mesin; 3. Power Kendaraan; 4. Ban; 5. Lampu Tambahan; 6. Knalpot Harus Standart dan 7. Warna.

Persyaratan teknis sebagaimana tersebut diatas, di atur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat", jelas Anggi.

Lebih lanjut Anggi Saputra menjelaskan bahwa, jika ada kendaraan yang akan dimodifikasi yang nantinya menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan atau daya angkut, maka :

  1. Modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merk  (APM) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Masih menurut Anggi, UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, bukanlah aturan baru. Sudah diundangkan sejak tahun 2009 dan efetif berlaku mulai tahun 2010. Seharusnya semua pengendara yang telah memiliki SIM sudah tahu dan paham tentang aturan ini.

Yang terakhir, Anggi menjelaskan bahwa aturan pada UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut dibuat demi keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. (lyn/moha)

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757883306.1592 at start, 1757883314.6215 at end, 8.4622478485107 sec elapsed