News Ticker
  • Sejumlah Sopir Truk Diduga Dimintai Uang saat Melintas di Portal Jembatan TBB, Ngraho, Bojonegoro
  • Kakek 82 Tahun di Ngasem, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan
  • Satu Tahun Kepemimpinan, Bojonegoro Perkuat Fiskal dan Perluas Kesejahteraan
  • Bantuan Kolam Lele 2025 Bantu Tambah Penghasilan dan Harapan Warga Desa Mori
  • Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat
  • Tiket KA Lebaran dari Stasiun Bojonegoro Laris Manis, 7.800 Kursi Ludes Terjual
  • Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Bojonegoro Berjalan Khidmat, Komitmen Melayani Masyarakat
  • Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Operasi Gabungan di Traffic Light, Tiga Pengamen Dapat Pembinaan Humanis
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bazar UMKM Ramadan di Seputar Alun-Alun
  • Setahun Kepemimpinan Khofifah-Emil Fokus Kerja Nyata, SDM Kuat, dan Ekonomi Inklusif
  • Seorang Perempuan Penderita Sakit Lumpuh di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Buka Puasa Bersama Tak Harus Mahal, Ini Ragam Tradisi Bukber dan Cara Hemat Budgetnya
  • Kembali Naik Rp 68.000, Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Tembus Rp 3 Juta per Gram
  • 21 Februari dalam Sejarah
  • Film Train Dreams (2025), Kisah Haru Lelaki Pekerja Kasar yang Sederhana Penuh Makna
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Terus Tambah Jaringan Irigasi
  • Jangan Lewatkan Gerakan Pangan Murah Pemkab Bojonegoro di Jl. Mas Tumapel Hari Ini
  • BI Jatim Luncurkan Program SERAMBI 2026, Siapkan Rp24,6 T Uang Layak Edar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 28.000 jadi Rp 2.944.000 per Gram
  • Sering Melewatkan Sahur? Ini Dampak Buruknya bagi Kesehatan
  • 20 Februari dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Bebas Maladministrasi dari Ombudsman Jatim
  • Pemkab Bojonegoro Target Bangun 876 Unit Sanitasi Baru di 2026
  • Check-out Sekarang, Pay Later, Film Komedi Tentang Potret Satir Jeratan Pinjol
Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

Oleh Linda Estiyanti

Beberapa hari terakhir, dunia otomotif Indonesia, termasuk juga di Bojonegoro, gaduh terkait adanya pemberlakuan pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kegaduhan tersebut disampaikan melalui komentar dan protes di media sosial, utamanya facebook, terkait ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24  juta, jika kedapatan melanggar pasal tersebut. Terlebih lagi bahwa dalam pasal 316 (2), disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277, dikategorikan sebagai kejahatan.

Tanpa melihat substansi dari pasal-pasal tersebut, banyak bikers penggemar modifikasi yang memberikan tanggapan berlebihan atas peraturan ini, selain itu diperparah juga dengan munculnya tulisan dibeberapa media dan media sosial, yang mencantumkan judul, misalnya seperti,  "Memodifikasi Kendaraan Dikategorikan Kejahatan",  "Modifikasi Kendaraan Diancam Pidana Penjara 1 Tahun atau Denda 24 Juta Rupiah", dan lain-lain.

Padahal kalau kita membaca dan mencermati bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 277 dan pasal 316 (2), UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipekereta gandengankereta tempelandan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 316

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

Jadi, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi yang dilakukan secara ekstrim sehingga merubah tipe berupa dimensimesin dan kemampuan atau daya angkut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahhim, SH MH SIK, kepada wartawan BBC (beritabojonegoro.com) menjelaskan beberapa hal terkait moodifikasi kendaraan bermotor.

Hal utama yang perlu diperhatikan para modifikator, ketika hendak melakukan modifikasi antara lain, 1. Dimensi Kendaraan; 2. Mesin; 3. Power Kendaraan; 4. Ban; 5. Lampu Tambahan; 6. Knalpot Harus Standart dan 7. Warna.

Persyaratan teknis sebagaimana tersebut diatas, di atur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat", jelas Anggi.

Lebih lanjut Anggi Saputra menjelaskan bahwa, jika ada kendaraan yang akan dimodifikasi yang nantinya menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan atau daya angkut, maka :

  1. Modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merk  (APM) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Masih menurut Anggi, UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, bukanlah aturan baru. Sudah diundangkan sejak tahun 2009 dan efetif berlaku mulai tahun 2010. Seharusnya semua pengendara yang telah memiliki SIM sudah tahu dan paham tentang aturan ini.

Yang terakhir, Anggi menjelaskan bahwa aturan pada UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut dibuat demi keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. (lyn/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Teknologi

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Bojonegoro - Salah satu aplikasi media sosial (Medsos) Instagram, juga memiliki kerentanan keamanan, sehingga berpotensi diambil alih (dibajak) oleh orang ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat

Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat

Film ini menawarkan refleksi kepada penonton andai kita adalah satu-satunya yang selamat dari kecelakaan pesawat yang menewaskan seluruh penumpang beserta ...

1771758289.8582 at start, 1771758290.8181 at end, 0.95984888076782 sec elapsed