Program Santunan Duka, Upaya Menunurnkan Angka Kemiskinan di Bojonegoro
Rabu, 22 November 2023 14:00 WIBOleh Mulyanto
Bojonegoro - Sebagai salah satu kabupaten yang menjadi pilot project penanganan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya menurunkan angka kemiskinan.
Berbagai program digalakkan untuk menyasar keluarga miskin, salah satunya melalui Program Santunan Duka.
Santunan duka ini diberikan kepada ahli waris keluarga tidak mampu sebagai wujud kepedulian dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Program santunan duka ini kini manfaatnya telah banyak dirasakan oleh keluarga miskin yang menerima, karena santunan tersebut bisa digunakan untuk mengganti berbagai kebutuhan saat proses pemakanan.
Berdasarkan data dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Bojonegoro, pada tahun 2021 anggaran untun dana bantuan santunan dialokasikan sebesar Rp 18,75 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.500 pemohon, dengan besaran masing-masing Rp 2,5 juta.
Sementara di tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 22,5 miliar dengan target 9.000 pemohon, dengan besaran masing-masing Rp 2,5 juta.
Sedangkan di tahun 2023, Pemkab Bojonegoro kembali mengalokasi dana bantuan santunan duka sebesar Rp 33 miliar, dengan target sebanyak 11.000 pemohon, dengan besaran Rp 3 juta untuk masing-masing pemohon.
Besaran uang santunan duka di tahun 2023 ini meningkat Rp 500 ribu jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu ahli waris penerima manfaat program santunan duka, Yuni Susanti, mengaku bahwa dirinya telah menerima santunan duka untuk keluarganya yang meninggal dunia.
“Alhamdulillah, dengan adanya bantuan santunan duka ini dapat bermanfaat bagi keluarga saya,” kata Yeni Susanti.
Yeni Susanti mengungkapkan bahwa bantuan tersebut bisa membantu meringankan beban untuk biaya pemakaman dan tahlilan dari keluarganya yang meninggal tersebut.
“Uang tersebut akan saya pergunakakan untuk keperluan tahlilan dan 40 hari almarhum,”
Pada kesempatan tersebut Yeni Susanti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro yang memiliki kepedulian untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dia juga erharap agar program tersebut dapat terus berlanjut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Semoga program ini dapat terus berlanjut.” kata Yeni Susanti.
Sekadar diketahui, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan santunan duka atau santunan kematian, bisa langsung datang ke Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro di Lantai 5 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Adapun persyaratan permohonan pengajuan bantuan santuan kematian sebagai berikut :
1. Surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro diketahui Camat
2. Surat surat keterangan kematian dari kepala Desa/Kelurahan
3. Melampirkan tanda terima bukti pengurusan akta kematian atau fotocopy akta kematian dari Disdukcapil
4. Surat keterangan ahli waris
5. Surat keterangan miskin ahli waris/masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi/ Rekomendasi kades dengan tokoh masyarakat setempat.
6. Melampirkan fotocopy KTP-elektronik atau KK warga yang meninggal dunia dan ahli waris
7. Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP-elektronik
8. Foto rumah ahli waris tampak depan, dengan ahli waris yang didampingi perangkat desa/kelurahan setempat
9. Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 2 lembar
10. Fotocopy buku rekening Bank Jatim (atas nama ahli waris)
11. Berkas asli rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro. (mul/imm)
Reporter: Mulyanto
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo