Diduga Jual Pupuk Palsu, Pemilik Toko Pupuk di Sugihwaras Diamankan Polisi
Jumat, 11 Desember 2015 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sugihwaras - Seorang warga Dusun Medowo, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, digelandang oleh Petugas Reskrim Polres Bojonegoro atas dugaan memperjual-belikan pupuk tidak sesuai prosedur, Kamis (10/12) sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan warga berinisial DIS (33) tersebut atas laporan masyarakat tentang penjualan pupuk bersubsidi jenis SP-36 yang diduga palsu.
Pada awalnya, petugas Polsek Sugihwaras mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan pupuk SP-36 subsidi yang tidak sama dengan produk asli PT Petrokimia Gresik. Kemudian gabungan dari Reskrim Polsek Sugihwaras dan Polres Bojonegoro melakukan pengecekan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeladahan petugas, ditemukan sebanyak 91 sak berisi pupuk jenis SP-36 yang hendak diperjualbelikan secara tidak resmi. Selanjutnya temuan pupuk tersebut beserta pemilik dibawa ke Polres," kata Kapolsek Sugihwaras AKP Temi Arochman.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro AKP Jeni Al Jauza, saat ini DIS, pemilik toko pupuk tersebut, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
"Pelaku tercatut tindak pidana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar keperuntukannya," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Jumat (11/12).
AKP Jeni menerangkan, pelaku tersandung sangkaan pasal 30 ayat (3) Peraturan Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi jo pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun statusnya saat ini masih sebagai saksi dan belum ditahan," terang AKP Jeni.
Setelah menerbitkan laporan dan melakukan penanganan, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, akan melakukan koordinasi dengan PT Petrokimia Gresik selaku produsen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pertanian. (lyn/tap)
*) Foto saat petugas kepolisian menggeledah toko pupuk di sugihwaras