Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penipuan dan Pengelapan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora
Jumat, 24 Desember 2021 15:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Jumat (24/12/2021), menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidanan penipuan dan penggelapan terhadap tersangka M, yang juga selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora.
Rekonrtruksi dilakukan di Markas Pemuda Pancasila, di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dengan menghadirkan tersangka M. Dan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan, dengan melibatkan 6 orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setyanto mengatakan, rekonstruki ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka. Dalam rekonstruksi ini sebanyak 15 adegan diperankan tersangka. Sedangkan 6 orang saksi dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Sat Reskrim Polres Blora, saat menggelar rekonstruksi dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap tersangka M, yang juga selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora. Jumat (24/12/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
AKP Setyanto mengaku dalam rekonstruksi ini juga tidak ditemukan fakta baru di lapangan.
"Untuk temuan baru tidak ada, namun beberapa adegan mungkin ada penolakan dari tersangka maupun saksi. Namun itu nanti akan kita tindak lanjuti," tutur AKP Setyanto.
Rekontruksi yang digelar selama hampir dua jam tersebut berjalan lancar dan aman. Tampak puluhan aparat kepolisian Polres Blora berjaga di lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Sebelumnya, Kepolisan Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cabang Blora berinisial M, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan narkotika.
Tersangka M ditangkap polisi di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, pada Selasa malam (14/12/2021).
Menurut keterangan Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama, bahwa penangkapan ketua ormas tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Usai ditangkap, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada tersangka M, dan hasil tes urine tersebut hasilnya positif, mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu).
Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di area markas tersebut dengan mengumpulkan beberapa barang bukti bekas pemakaian narkotika. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo