Polres Blora Terima 4 Aduan Terkait Kasus Tes Pengisian Perangkat Desa
Minggu, 06 Februari 2022 15:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kepolisan Resor (Polres) Blora, pada Minggu (07/02/20220 menggelar konferensi pers terkait kasus pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora.
Hingga saat ini, Polres Blora telah menerima 4 laporan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora. Dari 4 laporan tersebut, 2 laporan sudah masuk tahap penyidikan, namun masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Konferensi pers yang digelar di halaman Belakang Rumah Dinas Kapolres Blora tersebut dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Beno, serta para Kanit Reskrim dan anggota.
Polres Blora saat gelar konferensi pers terkait kasus pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora. Minggu (07/02/20220. (foto: dok istimewa)
Wakapolres Kompol Christian mengungkapkan bahwa terkait kisruh pengisian perangkat desa (Perades), sampai saat ini Sat Reskrim Polres Blora telah menerima 4 laporan, yaitu dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.
"Dari 4 laporan tersebut, 2 laporan yaitu di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Wakapoles Blora. Minggu (07/02/2022).
Wakapolres menambahkan bahwa untuk penentuan tersangka, sampai saat ini masih dalam pendalaman.
"Untuk penentuan tersangka, masih pendalaman. Jika sudah pasti akan kita sampaikan," kata Wakapolres Kompol Christian.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang ingin melaporkan terkait kegiatan test pengisian perades silahkan untuk dilaporkan.
"Polres Blora terbuka 24 jam untuk menerima laporan." kata Wakapolres Kompol Christian. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo