Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga Blora dan Seorang Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi
Kamis, 17 Maret 2022 16:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora- Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, berhasil mengamankan 2 orang pria yang disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Kedua tersangka yaitu AHM, seorang warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dan W warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sedangkan W diamankan saat berada di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolsek Cepu, Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiana SH, kepada awak media ini Kamis (17/03/2022) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa (05/10/2021) lalu, di rumah korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Saat itu mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia, warna putih, nomor polisi K 8973 FN, di kontrak oleh tersangka AHM dengan perjanjian kontrak.
"Kendaraan korban disewa selama 3 bulan sejak tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 Januari 2022," kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Kamis (17/03/2022).
Barang bukti mobil yang digelapkan, saat diamankan petugas di Polsek Cepu, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)
Menurut Kapolsek, harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta, dengan ketentuan dibayar 2 kali tiap bulan, pada minggu pertama sebesar Rp 3,75 juta dan minggu ketiga sebesar Rp 3,75 juta.
"Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil," ucap AKP Agus Budiana.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. "Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian materia sebesar 150 juta rupiah," kata Kapolsek.
Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Cepu langsung melakukan penyelidikan, dan selang beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, dan petugas segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Cepu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, milik korban." kata Kapolsek
Melalui media ini Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun, apalagi orang yang baru dikenal. Dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain.
"Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal," tutur Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo